Sudah Dicabut Izin Lokasinya, Mantan Ketua Pansus DPRD Desak PT Dinamika Selaras Jaya Tinggalkan Kaur

(dok. KM)
(dok. KM)

BENGKULU (KM) – Izin lokasi perkebunan milik PT Dinamika Selaras Jaya dengan no SK 179 2008 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kaur, Warman Suardi, seluas 7200 ha meliputi 5 kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Kemuning, Kecamatan Padang Guci Ilir, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Ulu, dan Kecamatan Kelam Tengah.

Sedangkan untuk di area Kecamatan Padang Guci Ulu seluas 4000 ha dengan total keseluruhan 11200 ha sudah resmi dinyatakan dicabut oleh Bupati Kaur melalui Rapat Paripurna DPRD. Hal tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Pansus DPRD Kaur, Ahmad Khudsi kepada KM 28/11.

Adapun kutipan Surat Keputusan Bupati Kaur dengan no di atas berlaku selama 36 bulan sejak tanggal ditetapkan keputusan dan atas nama pemohon yang bersangkutan dapat diperpanjang satu kali dengan syarat perolehan tanah sekurang – kurangnya 50 % dari luas area izin lokasi yang diberikan. Keputusan izin lokasi ini bukan merupakan bukti atas hak tanah/penguasaan tanah melainkan sebagai sarana dalam rangkah perolehan tanah.

Pemegang izin lokasi juga berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap tiga bulan kepada Bupati Kaur dan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan izin lokasi dan pelaksanan penggunaan tanah tersebut .

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal yang sudah ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata dalam penetapan pemberian izin lokasi terdapat kekeliruan,maka akan ditinjau dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya .

“Merujuk pada kutipan Surat Keputusan Bupati Kaur dengan no SK 179 2008 yang ditandatangani oleh Bupati Kaur Warman Suardi, bahwasanya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya tidak bisa memenuhi apa yang menjadi syarat di atas, maka dengan melalui paripurna DPRD Bupati Kaur resmi mencabut izin yang sudah diterbitkan tersebut, apabila izin PT Dinamika Selaras Jaya itu sudah dicabut maka semua eksistensi dan semua tindakan operasional Perusahaan tersebut tidak bisa diberlakukan lagi demi hukum, silahkan PT Dinamika Selaras Jaya segera meninggalkan bumi Kaur ini. Kalau ada yang bermain main siapapun dia harus berhadapan dengan hukum,” tutup Ahmad Khudsi.

Reporter : Alpi

Editor: Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*