Program PTSL 2021 Lambat, Ombudsman dan Ketua RW Soroti Kinerja BPN Kota Bekasi

Pemberian Sertifikat dalam program PTSL Hantaru di kantor ATR/ BPN Kota Bekasi, Jumat (24/9/2021)

BEKASI (KM) – Lambatnya pelayanan Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Bekasi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Kecamatan Pondok Gede menjadi sorotan lembaga Ombudsman RI, dalam hal ini Ombudsman Jakarta Raya.

Kendala pelayanan yang lambat tersebut terkait percepatan penerbitan alas hak (sertifikat) milik penerima program PTSL yang belum juga terealisasi dengan baik kepada masyarakat penerima.

Sebanyak 25 ribu kuota sertifikat program PTSL untuk jatah Kecamatan Pondokgede digelontorkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi sejak awal tahun 2021. Namun hingga sekarang belum ada mencapai 10 persen dari total 25 ribu sertifikat yang jadi diserahkan ke warga.

Terkait keterlambatan penerbitan alas hak melalui program PTSL 2021 khususnya di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan agar Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyampaikan kendala yang dihadapinya kepada publik secara transparan.

Menurut Teguh, PTSL memang menjadi beban berat bagi kantah manapun, dan BPN memang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian selain percepatan penerbitan alas hak melalui program PTSL tersebut.

“Ini jadi pertanyaan kami (ombudsman.red), dan juga jadi perhatian kami juga soal keterlambatan PTSL disana, namun Kantor Pertanahan Kota Bekasi juga perlu menyampaikannya kepada publik terkait keterlambatannya tersebut karna hal itu sudah ada dalam maklumat pelayanan mereka kepada masyarakat selain maklumat lainnya,” pungkas Teguh, Jumat (1/10).

Pihak Kantor Pertanahan Kota Bekasi memberikan secara simbolis untuk masing-masing Pokmas Kelurahan se Kecamatan Pondokgede yang hadir sebanyak dua sertifikat. Padahal menurut pengakuan para Ketua RW kecamatan setempat,  diawal program PTSL 2021 bergulir pihak Kantah berjanji secepatnya di bulan ini sertifikat terealisasi maksimal ke warga. Namun kenyataannya tidak.

“Janji pihak Kantor Pertanahan Kota Bekasi itu cuma sekedar janji. Mungkin, kita (RW) yang ditagih warga penerima program PTSL. Padahal pada rapat musyawarah sebelum program itu berjalan pihak Kantah Kota Bekasi janji bulan agustus hingga Oktober ini terealisasi maksimal. Jangankan maksimal bang, 1 persennya aja belum,” ungkap beberapa Ketua RW di Pondok Gede kemarin.

Reporter: KM Bekasi
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.