Jelang 2 Tahun, TPS Mawar Kota Bogor Masih Kosong Melompong

(dok. KM)
(dok. KM)

BOGOR (KM) – Menjelang usia 2 tahun, Tempat Penampungan Sementara (TPS) Mawar yang diperuntukkan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Presiden Teater, Jl. MA Salmun dan Jalan Merdeka, Kota Bogor, masih saja nampak kosong melompong.

Bak lagu dangdut ‘Cinta Satu Malam’, para pedagang hanya sekedar patuh saat adanya penertiban dilakukan. Namun kembali berulah dengan menempati lokasi ilegal yang biasa ditempatinya.

Berdasarkan pantauan awak media, berkali-kali upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan kekuatan penuh dukungan penegak perda (Satpol PP), Polri dan TNI dalam mensosialisasikan, hingga menertibkan para pedagang dan PKL untuk segera menempatkan TPS Mawar berujung sia-sia. Namun, upaya tersebut tidak didukung oleh konsistennya petugas di lapangan dalam melaksanakan penertiban, di mana dengan kejadian berulang kali seolah-olah PKL yang menempati lokasi-lokasi ilegal diberi ruang untuk kembali berjualan di lokasi yang harusnya ditertibkan tersebut.

Usut punya usut, berdasarkan informasi yang dihimpun, para PKL tersebut merasa nyaman berdagang di tempat yang sudah seharusnya kosong tersebut lantaran adanya oknum-oknum pemerintah.

“Ya tidak usah khawatir, mau berapa kali juga melakukan penertiban, kami akan tetap berjualan di tempat biasa. Toh nanti juga ada pengamanan sendiri dari orang-orang yang nertibkan itu,” ungkap seorang pedagang di sekitar eks Teater Presiden usai penertiban, Senin 25/10.

“Ya dari dulu sampai sekarang juga kan kita selalu dilindungi orang-orang itu [oknum pemerintahan], ya saya gak berani bicara lebih jauh soal itu,” tambahnya.

Sementara itu, pengakuan dari kelompok atau paguyuban TPS Mawar yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa para pedagang yang masuk ke TPS tidak dipungut biaya apapun hingga 2 bulan, selanjutnya retribusi yang sesuai aturan.

“Ya kami menjalankan pengelolaan berdasarkan aturan dan rasa kemanusiaan juga bagi para pedagang. Selama 2 bulan tidak ada pungutan apapun, selanjutnya retribusi sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Reporter: ddy

Editor: Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*