PT. Sentul City Diduga Utus Preman untuk Intimidasi Warga yang Akan Bangun di Lahannya Sendiri
BOGOR (KM) – Permasalahan tanah antara pihak PT. Sentul City dengan masyarakat, nampaknya tidak kunjung usai. Kali ini menyasar pemilik lahan yang berada di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Seorang warga Kota Bogor, M. Subhan merasa kaget, ketika dirinya ingin membangun lahannya. Ia malah dihadapkan dengan sejumlah preman yang diduga suruhan pihak PT. Sentul City.
Merasa adanya intimidasi akhirnya, ia memakai jasa pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES).
Dalam keterangannya kepada awak media, pengacara dari LBH Mabes, Faisal mengutarakan bahwa kliennya pada tahun 2007 telah membeli lahan adat kepada saudara Gojali (almarhum), setelah selesai transaksi dan terbit AJB (Akta Jual Beli).
“Selanjutnya klien kami mengajukan peningkatan hak menjadi sertifikat dengan memakai jasa Notaris Makbul yang berkantor di Cibinong Kabupaten Bogor. Dan terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.70 dari Kantor BPN Kabupaten Bogor di tahun 2008,” ungkap Faisal, Rabu 22/9.
Faisal juga mengatakan pihak PT. Sentul City tiba-tiba mengutus para pengamanan lahan untuk menghentikan kegiatan di lahan kliennya.
Atas tindakan tersebut pihaknya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polres Bogor, pada tanggal 21/9/202, dengan harapan pihak kepolisian segera mengambil tindakan.
“Atas tindakan ini, kami Kuasa Hukum menginginkan perhatian Pemerintah Daerah maupun Pusat, termasuk satgas mafia tanah yang dibentuk oleh Mabes Polri dan Pihak Kementerian Agraria Tata Ruang / BPN untuk segera membantu menyelesaikan permasalahan klien kami,” tutup Faisal.
Reporter:Â ddy
Editor: MSO
Leave a comment