KOPASGAT Desak Aparat Penegak Hukum Segera Usut Kasus Pemotongan Dana BLT oleh Oknum Desa Majasari
SERANG (KM) – Perkumpulan Komunikasi Persaudaraan Gabungan Antara Teman (KOPASGAT) berharap agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan pengusutan atas adanya temuan terkait indikasi dugaan korupsi melalui pemotongan penyaluran BLT oleh oknum perangkat Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Saat ditemui kupasmerdeka.com (22/9), Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ipan Siahaan, mengatakan, bahwa untuk perkara terkait laporan dugaan korupsi oknum perangkat desa majasari, yang mengumpulkan data dan mengumpulkan keterangan adalah pihak Kejaksaan Negeri Serang yang lebih dekat.
Sementara itu, Korwil KOPASGAT Kabupaten Serang, Edi, mempertanyakan mengapa hingga sekarang belum ada pihak penegak hukum yang memproses oknum-oknum perangkat Desa Majasari tersebut, termasuk dari pihak Kejati Banten yang juga belum melakukan pemanggilan Perkumpulan KOPASGAT untuk dimintai keterangan tambahan.
“Padahal kita layangkan surat laporan dugaan korupsi dari tanggal 02-06 September 2021. Beberapa instansi, KPK pusat, Kejati Banten, dengan tembusan Ombudsman, Kompolnas, Polri, Polda, Gubernur, Bupati, Polres, sampai sekarang belum ada balasan surat atau pemanggilan dari Kejati Banten untuk dimintai keterangan,” ungkap Edi.
Hingga saat ini, kasus laporan dugaan korupsi tersebut masih dalam proses PULDATA dan PULBAKET.
Reporter: Ade irawan
Editor: Sudrajat
Leave a comment