Kejati Banten Terima Laporan KOPASGAT Terkait Dugaan Korupsi di Desa Majasari
SERANG (KM) – Perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan korupsi oknum perangkat desa dimana penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ada keganjilan pada Rabu 1/9.
Setelah melihat pemberitaan dari berbagai media, kasus BLT di Majasari menjadi sorotan dimana warga diduga menjadi korban atas kebijakan yang “menyesatkan”, menurut KOPASGAT.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOPASGAT Ari Fitriyanto mengatakan, atas dugaan perangkat Desa Majasari yang telah “menyunat” hak warga penerima BLT, pihaknya melaporkan perbuatan oknum perangkat desa itu kepada penegak hukum.
“Selain melaporkan kepada Kejati Banten, kami akan tembuskan laporan tersebut kepada instansi dan institusi terkait seperti kepada Ombudsman, Polda Banten, Gubernur, Bupati, Polres Serang, Polsek Jawilan dan Kecamatan Jawilan,†jelas Ari Fitriyanto.
“Tidak lazimnya penerima manfaat mendapatkan BLT hanya 30 ribu, yang memang terang itu telah dipolitisir oknum pegawai desa dan pembodohan publik, kita mengacu peraturan bukan sebuah kebijakan yang menyengsarakan,†lanjutnya.
Dalam hal ini, Ari berkehendak agar pihak terkait untuk bisa segera melakukan investigasi dan dilakukan penindakan. Sesuai alat bukti yang ada dan bukti pendukung yang lainya, ia juga akan kawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami mengimbau kepada warga tidak perlu takut untuk melaporkan praktik-praktik pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, sebab kalau dibiarkan mereka akan lebih berani dan tumbuh berjaya, mari kita lawan dan kita dukung penegak hukum karena kita butuh keadilan yang seadil-adil nya,†ujarnya.
Biro Hukum KOPASGAT Ujang Kosasih mengatakan pihaknya berharap agar para penegak hukum segera memanggil perangkat Desa Majasari dan Kecamatan Jawilan untuk dimintai keterangan.
“Supaya menjadi atensi penegak hukum, walau bagaimana kepastian terhadap permasalahan di Desa Majasari sangat dinanti atas dasar kepentingan warga yang harus dituntaskan segera,†tegasnya.
Reporter: Acun S
Editor: MSO
Leave a comment