Wow, Ternyata Pekerja Trimitra Lebih dari 1000 Orang, Tim Pengawas Disnaker Banten Akan Tindak Sesuai Hukum

Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karyadi, Senin (14/6/2021)

SERANG (KM) – Tindak lanjut hasil pemanggilan perusahaan PT. Trimitra Mebelindo yang diduga tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan lakukan upaya hukum.

Adapun para pelaku usaha diwajibkan untuk memungut iuran pekerjanya dan disetorkan ke pihak BPJS karena pentingnya BPJS untuk melindungi dan menjamin peserta kerjanya atas segala risiko di masa kerja.

Pengawas Disnakertrans Provinsi Banten Karyadi mengatakan sudah mendatangi dan meminta klarifikasi perihal tersebut.

“Pihak perusahaan sudah datang dan klarifikasi sekitar jam 10 pagi. Saya berikan batas waktu satu minggu kepada PT. Trimitra Mebelindo untuk membuat pernyataan secara tertulis,”  terang Karyadi kepada awak kupasmerdeka.com, Senin 14/6.

“Kalo tidak ada pernyataan secara tertulis, saya akan lakukan pemeriksaan sesuai ketentuan UU yang berlaku. Mudah-mudahan saat pemeriksaan, direkturnya hadir dan saya pasti monitoring. Karena perusahaan ini, kalau hanya omong doang, saya tidak percaya,” tandasnya.

Perwakilan perusahaan PT. Trimitra Mebelindo Agung memenuhi panggilan Disnakertrans untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan data pekerja ke Disnakertrans Provinsi Banten.

“Ternyata, secara keseluruhan jumlah pekerjanya lebih dari 1.000 orang,” ungkap Karyadi.

Saat dikonfirmasi ke BPJS TK Provinsi Banten, Dani selaku Warsik menyebutkan bahwa yang didaftarkan sebagai peserta sekitar 350 orang, sesuai data yang ada.

“Minggu ini saya akan lakukan pemeriksaan ke lapangan.  Berdasarkan hasil informasi, jumlah keseluruhan pekerjanya lebih dari 1.000 orang,” pungkas Dani.

Reporter:  Acun S/IING

Editor: MSO

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*