Wisata Pantai Pondok Bali Ditutup, Kapolsek Bantah Tudingan Membentengi

Pantai Pondok Bali ditutup sementara terhitung tanggal 15 Juni 2021 sampai batas waktu yang tidak di tentukan

SUBANG (KM) – Obyek wisata Pantai Pondok Bali, yang berada di Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang akhirnya ditutup sementara terhitung tanggal 15 Juni 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal ini terungkap saat rapat koordinasi Muspika Kecamatan Legonkulon pada Senin 14/6 yang direalisasikan dengan surat dari Perhutani untuk pengelola, CV. Satu Putri dengan Nomor 23/043.7/pmk/pwk/Dirve, Janten, perihal Penutupan Sementara Obyek Wisata (Pondok Bali) dengan memperhatikan surat dari Camat Legonkulon Nomor: 147.2/184/pem.tanggal 13 Juni 2021 Perihal: Penutupan Sementara Obyek Wisata Pondok Bali dalam rangka mencegah dan mengendalikan covid-19 di wilayah Kecamatan Legonkulon. 

Kapolsek Legonkulon Iptu Asep Musa Dinata kepada kupasmerdeka.com Senin 14/6 juga membantah Tudingan bahwa pihaknya turut membentengi CV. Satu Putri selaku pengelola Pondok Bali, seperti yang dimuat dalam berita sebelumnya.

“Kami kepolisian Polsek Legonkulon, tidak merasa membentengi CV. Satu Putri, kami hanya mengamankan,”  kata Asep.

Kapolsek mengatakan, terlepas siapapun sebagai pengelola Pondok Bali, pihaknya berkewajiban untuk mengamankan situasi.

“Apalagi ini tempat wisata yang berpotensi banyak orang ataupun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Reporter: Lily_MSR

Editor: MSO

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.