Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa-desa di Sukabumi Masih Simpang Siur

Kantor Desa Mekartani Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI (KM) –Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dibentuk hingga tingkat desa/kelurahan dan kecamatan di Provinsi Jawa Barat.

“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan,” bunyi diktum ke-4 Instruksi Mendagri No 3/2021.

Posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi,yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi, TNI dan Polri. Hasilnya disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Di Kecamatan Cidadap, Sukabumi, ada beberapa desa yang tidak mengindahkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri dengan tidak membangun posko-posko PPKM Mikro, dengan alasan tidak ada di LPJ desa.  Padahal, pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah menginstruksikan Anggaran Dana Desa sebanyak 8% dialokasikan untuk Program PPKM Mikro.

Di Desa Mekartani, Kepala Desa membenarkan kondisi tersebut dengan alasan program PPKM tidak ada di LPJ Desa. “Kami hanya memasang banner di posyandu, kantor desa dan majelis/ musala,” tuturnya pada Jumat, 25/6.

Di Desa Hegar Mulya, di saat jam kerja,  kantor desa sepi.  Hanya ada dua Staf Desa yang hadir di kantor desa tersebut.  “Terkait PPKM saya tidak tahu pak, langsung aja ke Kepala Desa,” katanya.

Reporter:  Iwan  K

Editor: MSO

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*