Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polsek Cikande Berhasil Sita 669 Miras Tak Berizin

SERANG (KM) – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande menyita ratusan minuman keras (miras) saat menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil menyita sedikitnya 669 minuman beralkohol yang beredar tanpa izin sejak Januari 2021 lalu.

Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa sebanyak 669 miras ditemukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Cikande.

“Kegiatan Operasi Cipta Kondisi Tahun 2021 ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, sasarannya yakni miras dan hal lain yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujar Kapolsek.

“Hasilnya sebanyak 669 miras kami sita yang selanjutnya kami serahkan ke Polres Serang untuk dilakukan pemusnahan,” ucapnya kepada awak media KM 5/5.

Menurut Kapolsek, para pemilik warung yang menjual miras telah didata dan akan dilakukan pembinaan. Mereka juga diminta menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Karena menjaga kamtibmas merupakan salah satu ibadah. Sementara untuk personel yang bertugas, tetap humanis dan mengedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Reporter: Ade Irawan
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: