Tol Tanggul Laut Semarang-Demak Gunakan Pasir Laut dari Tambang Seluas 3.000 Ha di Perairan Jepara

(dok. KM)
(dok. KM)

JEPARA (KM) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi rencana penambangan pasir laut, yang akan dilakukan oleh PT. Energi Alam Lestari dan PT. Bumi Tambang Indonesia di perairan Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Kamis 29/4.

Farikhah Elida, Kepala DLH Kabupaten Jepara mengatakan kepada awak media yang hadir bahwa pihaknya memfasilitasi kegiatan sosialisasi atas inisiatif Camat Kembang Anwar Sadat kepada Bupati Jepara.

“DLH Jepara memfasilitasi acara kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan proses amdal, konsultasi publik dan sosialisasi ke masyarakat Desa Balong dan keinginan masyarakat Desa Balong dalam upaya pelaksanaan Amdal, agar tidak merugikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Fendiawan Tiskiantoro mengatakan bahwa pihaknya “sangat mendukung” proyek pengurugan pasir laut bagi jalan tol tanggul laut Semarang-Demak untuk meningkatkan ekonomi di Jawa Tengah.

Proyek strategis nasional Tol Tanggul Laut Semarang Demak membutuhkan pasir laut yang berkualitas dari Jepara. Lokasi izin penambangan pasir laut berjarak 5–7,5 mil dari bibir pantai, dengan luas lahan hampir 3.000 hektare.

“Ada tahapan teknis dan banyak tahapan yang harus dijalani. Mulai dari proses amdal dan eksplorasi penambangan. Sedangkan jarak 0-12 Mil adalah kewenangan Pemprov dan luasan sesudah sesuai izin lokasi dan izin pengelolaan yang diterbitkan dan dibahas di tim teknis Provinsi Jawa Tengah,” ujar Fendiawan.

Hadir dalam kegiatan di Kantor DLH Kabupaten Jepara tersebut perwakilan perusahaan, Kepala DLH Provinsi Jawa Tengah, Pejabat Desa Balong, Kapolsek Kembang IPTU Subandi, petugas dari Kodim 0719/Jepara dan perwakilan warga masyarakat Desa Balong.

Sementara itu, Direktur PT. Energi Alam Lestari, Hasan, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kegiatan pasca tambang untuk mencegah dan menghindari kerusakan lingkungan hidup dan memberikan kompensasi CSR kepada warga masyarakat terdampak.

Reporter: Once
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.