Sudah 26 Tahun Surat Tanah Belum Jelas Juga, Warga Perumahan Bumi Pasir Limus Siapkan Aduan ke Polda Banten

(dok. KM)
(dok. KM)

SERANG (KM) – Merasa dicurangi oleh PT. Pilar Papan Nusantara, puluhan warga yang menjadi konsumen Perumahan Bumi Pasir Limus, yang berada di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, akan mengadukan perusahaan pengembang itu ke Polda Banten.

Laporan ini ditempuh karena mulai dari tahun 1996, pembelian tanah dan bangunan dari PT. Pilar Papan Nusantaraselaku pengembang Perumahan Bumi Pasir Limus, hingga saat ini tidak ada kejelasan surat menyuratnya.

Puluhan warga masyarakat penghuni sekaligus konsumen PT. Pilar Papan Nusantara yang tergabung dalam Paguyuban Pasir Limus Bersatu mengaku akan segera melakukan upaya hukum agar permasalahan yang terjadi selama 26 tahun menemukan titik terang.

Panut, selaku perwakilan dari penghuni Perumahan Bumi Pasir Limus, akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar upaya yang ditempuh segera mendapat respon dari PT. Pilar Papan Nusantara.

“Kami sudah jenuh atas janji-janji yang diberikan oleh pihak pengembang, 26 tahun itu bukan waktu yang sebentar, Kami sudah tidak bisa sabar lagi menunggu. Sesuai kesepakatan bersama, dalam waktu dekat ini, kami warga Perumahan Bumi Pasir Limus, akan segera membuat laporan ke Polda Banten. Pihak yang akan kami laporkan adalah pihak pengembang perumahan Bumi Pasir Limus, PT. Pilar Papan Nusantara,” kata Panut kemarin 18/4.

Surya, selaku perwakilan dari warga Perumahan Bumi Pasir Limus, menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar permasalahan yang terjadi selama 26 tahun segera berakhir. “Kami dan kawan-kawan akan mencoba komunikasi dengan pihak PT. Pilar Papan Nusantara, kalau dalam waktu dekat ini pihak pengembang tidak ada itikad baik, kami akan tempuh jalur hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Surya kepada KM.

Reporter: Iing Ricky
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*