Rotasi Jabatan Sekretaris Desa Kihiyang Binong Diduga Cacat Hukum

SUBANG (KM) – Cecep Pahruroji, Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Kihiyang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, meminta penjelasan dan kepastian sikap BPD Desa Kihiyang atas kebijakan-kebijakan Pjs Kepala Desa Kihiyang terkait rotasi jabatan sejumlah Kaur dan Kasi yang tidak disertai alasan.
Cecep mengatakan, rotasi Kaur dan Kasi yang dilakukan Pjs Kepala Desa Kihiyang tersebut tidak disertai alasan dan penjelasan yang transparan. “Kalau rotasi itu atas dasar pertimbangan untuk penyegaran dan bisa meningkatkan kinerja Kaur dan Kasi, Pjs Kepala Desa karena tidak pernah memberikan pembinaan atau teguran baik secara lisan maupun secara tulisan,” ucap Cecep.
“Kalau saja perotasian saya sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) ada kesalahan atau ada pelanggaran disiplin kerja, Pjs Kepala Desa Kihiyang seharusnya memberi Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu dan hal tersebut juga tidak pernah memberikan pembinaan. Memang kebijakan rotasi Kaur dan Kasi tersebut adalah hak preogratif Pjs Kepala Desa, tapi Pjs Kepala Desa seharusnya mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dan konsultatif terlebih dahulu pada BPD,” ujar Cecep.
“Menurut saya, SK PJS Kepala Desa perihal Rotasi Sekdes Kihiyang adalah cacat hukum dan prosedur. Hal tersebut terbukti muncul adanya SK Sekdes ke Kepala Dusun II,” pungkas Cecep.
Hingga berita ini diturunkan Pjs Kepala Desa Kihiyang sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Reporter: Udin
Editor: HJA
Leave a comment