Ini Penjelasan Pjs Kades Kihiyang Binong Soal Rotasi Perangkat Desa

SUBANG (KM) – Pjs Kepala Desa (Kades) Kihiyang, Kecamatan Binong, Subang, Hariri, membantah jika rotasi perangkat Desa Kihiyang, khususnya jabatan sekdes, dianggap tidak sesuai prosedur atau dilakukan tanpa alasan yang jelas. Hariri menegaskan, rotasi dilakukan karena Sekdes lama dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dan karena ada persoalan.
“Saya kan sudah melalui jalur (dalam menjalankan rotasi), prosedur itu sudah ditempuh. Kalau berbicara alasan (rotasi perangkat desa) kan banyak tapi tidak perlu saya ungkap. Pertama, dia tidak bisa melaksanakan tugas sebagai sekdes, misalnya saat disuruh rapat mewakili saya, dia tidak bisa. Apakah kondisi ini bisa diteruskan? Lalu banyak kendala lainnya, misalnya permasalahan Akta Jual Beli yang membohongi saya, termasuk membohongi pak Camat. Surat tanah lagi dijaminkan masa dijualbelikan,†papar Hariri kepada KM lewat sambungan telepon, Minggu 18/4.
Diapun mengaku sudah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan. Ia juga membantah jika kebijakan tersebut merupakan pemberhentian, melainkan rotasi, pergeseran posisi. Bahkan, rotasi tersebut pun menyertakan rekomendasi dari pemerintah kecamatan.
“Sudah saya kasih peringatan lewat tulisan. Kalau surat peringatan itu jika pemberhentian, ini kan bukan pemberhentian, tapi rotasi, jadi tidak diberhentikan. Ini cuma pergeseran posisi. Rekomendasi kecamatan ada, saya enggak sembarangan,†pungkas Hariri.
Sebelumnya diberitakan, Cecep Pahruroji, Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Kihiyang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, meminta penjelasan dan kepastian sikap BPD Desa Kihiyang atas kebijakan-kebijakan Pjs Kepala Desa Kihiyang terkait rotasi jabatan sejumlah Kaur dan Kasi yang tidak disertai alasan.
Cecep mengatakan, rotasi Kaur dan Kasi yang dilakukan Pjs Kepala Desa Kihiyang tersebut tidak disertai alasan dan penjelasan yang transparan. “Kalau rotasi itu atas dasar pertimbangan untuk penyegaran dan bisa meningkatkan kinerja Kaur dan Kasi, Pjs Kepala Desa karena tidak pernah memberikan pembinaan atau teguran baik secara lisan maupun secara tulisan,†ucap Cecep.
“Kalau saja perotasian saya sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) ada kesalahan atau ada pelanggaran disiplin kerja, Pjs Kepala Desa Kihiyang seharusnya memberi Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu dan hal tersebut juga tidak pernah memberikan pembinaan. Memang kebijakan rotasi Kaur dan Kasi tersebut adalah hak preogratif Pjs Kepala Desa, tapi Pjs Kepala Desa seharusnya mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dan konsultatif terlebih dahulu pada BPD,†ujar Cecep.
“Menurut saya, SK PJS Kepala Desa perihal Rotasi Sekdes Kihiyang adalah cacat hukum dan prosedur. Hal tersebut terbukti muncul adanya SK Sekdes ke Kepala Dusun II,†pungkas Cecep.
Reporter: Udin
Editor: HJA
Leave a comment