Polisi Bekuk Kawanan Pengedar Tembakau Gorila, Ancam Penjara 20 Tahun

BOGOR (KM) – Tiga orang pengedar dan peracik tembakau gorila diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Ketiga pelaku tersebut diungkap bernama Rommy Defani, Deni Ramadani dan Rama Syaelendra.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila ini berawal dari tertangkapnya salah satu pelaku, yakni Rommy, di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, pada 12 April 2021 lalu.
“Ya setelah digeledah, kami menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di tangan pelaku dan langsung kita tangkap,†ungkap Susatyo saat konferensi pers di kawasan Pasar Sukasari, Kamis 29/4.
“Setelah ditangkap tim dari Satnarkoba terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Tipar, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor,” tambah Kapolresta.
Lalu, lanjut Kapolresta, di kontrakannya itu pihaknya menangkap satu pelaku lagi yaitu Deni Ramadani.b”Di sana kami mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik klip narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30 gram,” kata Kapolresta.
Susatyo juga mengatakan, bukan hanya puluhan bungkus plastik klip saja, tapi di kontrakan itu pun ditemukan barang bukti lainnya seperti alat produksi pembuatan tembakau sintetis atau alat pres, tiga gelas ukur, satu alat pemanas, dua botol ethanol, dua botol glycero, dua bungkus kertas besar dan 11 bungkus tembakau gorilla yang sudah jadi dan siap edar.
“Ya berdasarkan pengakuan dari para tersangka, semua barang bukti yang ditemukan di kontrakannya itu milik Rama Syaelendra, dan kami pun langsung mengejar dan menangkapnya. Tersangka Rama ini merupakan kakak dari Rommy, jadi mereka berdua kakak beradik,†jelasnya.
Masih kata Susatyo, belasan bungkus tembakau gorila yang siap edar itu akan dijual pelaku melalui media sosial (medsos) Instagram. “Jadi dijualnya lewat akun Instagram GGOLDENSTUF milik Rama. Tembakau yang sudah jadi ini mereka jual per 5 gram Rp500 ribu, sedangkan modalnya cuma Rp17 ribu per 25 gram. Dalam sehari mereka ini bisa menjual empat sampai lima paket,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka ini melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,†tutup Susatyo.
Reporter: Ki Medi
Editor: HJA
Leave a comment