Bandel, Bangunan Toko di Mustika Jaya ini Kantongi IMB untuk 3 Lokal, Malah Bangun 5

BEKASI (KM) – Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 3 unit toko dengan nomor IMB 503/0659/I-B/DPMPTSP/PPBANG atas nama Susanto di wilayah Kp. Ciketing Rawa Mulya, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, diduga tidak sesuai dengan fisik di lapangan.
Pihak pemilik bangunan, Febri, saat dihubungi kupasmerdeka.com beberapa waktu lalu mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin dengan 3 unit toko dan IMB nya sudah keluar.
“Kita sudah menempuh semua proses perizinannya sesuai dengan SOP yang ada, seperti izin Damkar, DPMPTSP, Distaru dan saya juga sudah bertemu dengan pak Nazwa orang Distaru,” ucap Febri.
Terpisah, Kepala UPTD Pengawas Bangunan Wilayah II Dinas Tata Ruang Kota Bekasi saat disambangi di kantornya terkait bangunan tersebut mengatakan bahwa pada awal proses pembangunan, pihaknya sudah pernah mengundang pemilik, dan mereka mengaku akan mengurus izinnya.
Mendapat laporan bahwa IMB yang sudah terbit tidak sesuai dengan fisik, ia pun langsung meninjau ke lokasi bangunan. “Ada pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan site plan yang mereka ajukan. Di IMB yang terbit untuk 3 unit toko, tapi di lapangan ada 5 lokal yang di bangun,” kata Kusnadi kepada KM, Kamis 29/4.
“Kami sudah menegur secara lisan kepada pihak lapangan, namun tidak direspon. Untuk selanjutnya kita akan membuat nota Dinas ke Bidang Pengendalian Ruang terkait pelanggaran ini, karena kewenangan ada di Pengendalian,” jelasnya.
Reporter: KM Bekasi
Editor: HJA
Leave a comment