Segel SPAM Millenium City Parungpanjang Dicopot Oknum, Satpol PP Ancam Pidana
BOGOR (KM) – Segel yang dipasang pada Saluran Penyalur Air Minum (SPAM) perumahan Millenium City Jalan Raya Dago, Kampung Panyirapan, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor diduga dilepas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penelusuran kupasmerdeka.com ke lokasi SPAM, petugas security, sebut saja Atim, yang juga menjabat Ketua RT di tempat tersebut mengungkapkan bahwa untuk saat ini tidak boleh ada yang masuk ke SPAM. “Sengaja kami gembok, bahkan harus menemui seorang bernama Nanang terlebih dahulu, karena ia adalah salah satu penanggung jawab SPAM Millenium City,” kata Atim.
“Mohon maaf untuk saat ini tidak boleh masuk dan sengaja kami gembok, kalau mau masuk harap hubungi Nanang terlebih dahulu karena ia adalah salah satu penanggung jawab SPAM Millenium City,†ungkap Atim Senin 8/3.
Atim menjelaskan bahwa segel SPAM Millenium City memang dibuka, akan tetapi sudah berapa lamanya dibuka dirinya enggan mengungkap dengan jelas.
“Mohon maaf setelah saya hubungi Nanang, untuk saat ini belum bisa masuk, segel disini memang benar dibuka kemungkinan sudah lama, akan tetapi saya tidak bisa memberitahu siapa yang membukanya dan sejak kapan, bertemu Nanang saja dulu,” jelas Atim.
Saat wartawan kupasmerdeka.com menghubungi Nanang, dirinya enggan merespon pertanyaan, bahkan memblokir komunikasi dengan wartawan kupasmerdeka.com.
Sementara itu, hal lain diungkapkan oleh Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Budi pada Senin malam 1 Maret 2021, yang mengatakan bahwa beredar juga video durasi 30 detik bahwa segel di SPAM Millenium City jelas sekali dibuka. Agus mengungkapkan bahwa untuk saat ini dirinya masih isolasi namun, kalau sudah sehat kembali akan menindak tegas temuan ini.
“Saya masih isolasi kaitan covid-19 karena saya positif, dan saya juga belum menindaklanjuti kaitan itu. Insya Allah kalau sudah aktivitas saya tindak lanjuti dengan tegas,” tutur Agus Budi.
Hal senada diucapkan oleh Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Parung Panjang Dadang Kosasih, yang menyatakan bahwa kejadian ini bisa dipidana karena melanggar peraturan yang ada.
“Wah hal ini melanggar aturan ini bisa dipidana, nanti saya akan tindak tegas apa yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mencopot segel ini,” ucap Dadang.
Perlu diketahui KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 232 ayat 1 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan bidang berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan pentupan dengan segel, diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjaraâ€.
Sebelumnya, instalasi SPAM air di Kampung Panyirapan, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, milik perumahan Millenium City disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, karena ditemukan belum memiliki izin OPERASIONAL dan IMB.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Bogor Ade Yasin enggan merespon permintaan keterangan wartawan kupasmerdeka.com terkait permasalahan ini, dan memblokir kontak wartawan KM.
Reporter: HSMY
Editor: HJA
Leave a comment