Rawan Penyimpangan, Kejati Lampung dan Kejari Lampura Kawal Pelaksanaan PTSL

sosialisasi Pengawalan dan Pengamanan Proyek Strategis PTSL di ruang Tapis Pemkab Lampura, Kamis 18/3/2021 (dok. KM)
sosialisasi Pengawalan dan Pengamanan Proyek Strategis PTSL di ruang Tapis Pemkab Lampura, Kamis 18/3/2021 (dok. KM)

LAMPUNG UTARA (KM) – Bupati Lampung Utara (Lampura) Hi. Budi Utomo menyambut baik komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk melaksanakan pengawalan dan pengamanan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena dampak positifnya sangat dirasakan oleh masyarakat.

Meskipun program PTSL ini sudah setiap tahun dilaksanakan, namun masih saja ditemui beberapa masalah dalam proses persiapan pendaftarannya di lapangan. Ibarat menanam padi, maka rumput yang tidak ditanam pun akan ikut tumbuh juga. Salah satu permasalahan yang sering muncul di masyarakat tersebut adalah terkait dengan pembiayaan pengurusan.

“Mungkin ini bisa kita pahami bahwa masyarakat yang ikut pengukuran yang kerja harian, saat dia direkrut menjadi Pokmas, maka dia tidak mencari nafkah (lain). Mudah-mudahan ini menjadi fasilitator dan antisipasi di lapangan agar nantinya tidak menjadi liar,” kata Bupati saat memberikan sambutan sosialisasi Pengawalan dan Pengamanan Proyek Strategis PTSL di ruang Tapis Pemkab Lampura, Kamis 18/3.

Bupati menambahkan, besaran pembiayaan kegiatan PTSL di Kabupaten Lampung Utara adalah mengikuti besaran yang disesuaikan menurut Wilayah Kategori IV yang terdiri dari Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan Selatan yaitu Rp200 ribu untuk per satu bidang tanah.

Pembiayaan tersebut bukan termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan, melainkan hanya meliputi untuk biaya pembuatan 3 buah patok tanda batas dan pengadaan materai untuk satu surat pernyataan.

“Di sinilah terkadang menjadi permasalahan tersediri karena di beberapa desa ternyata membutuhkan biaya tambahan di luar ketentuan, mengingat setiap desa memiliki kondisi yang berbeda-beda dan besarannya pun bervariasi. Hal ini dapat terjadi karena di beberapa desa ada yang membutuhkan biaya transportasi ekstra, dan juga honorarium lembur,” jelas Bupati.

Terkait dengan permasalahan tadi, Pemkab Lampung Utara tahun ini telah memasukkan beberapa ketentuan dalam Perbup yang baru, yaitu dalam hal terdapat kekurangan biaya persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud, maka dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah dan mufakat yang melibatkan masyarakat calon peserta PTSL, Perangkat Desa, Badan Perwakilan Desa, dan tokoh masyarakat.

Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan persepsi dari pihak-pihak lain, maka di dalam musyawarah tersebut perlu juga melibatkan unsur dari Kepolisian, LSM, dan atau dari insan pers. Jadi masyarakat tidak perlu risau, sepanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, karena hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk ditaati,” tandas Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional pada Asintel Kejati Lampung Ali Amsar menyatakan dalam hal ini pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran tanah yang biasanya dalam pelaksanaanya tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran hukum.

“Meski kecil namun dampaknya bisa menjadi luas dan akan menjadi lebih berat bila berdampak hukum. Yang namanya PTSL atau Prona sangat membantu masyarakat. Kepada kepala desa jangan menutup-nutupi besaran harga pendaftaran, bila perlu diumumkan dan ditempel (di balai desa) sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya,” kata Ali.

Pasalnya, sambung Ali, ada larangan dan sanksi mengingat belum lama ini pihaknya mendapat laporan terhadap masalah PTSL dari Kabupaten Lampung Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada oknum Pokmas di desa yang memungut biaya yang telah ditetapkan.

“Ini jelas melanggar ketentuan dan hal ini berdampak pada tindakan hukum karena melanggar ketentuan Undang undang Tindak Pidana Korupsi. Sanksinya dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp50 juta sampai Rp250 juta,” jelas Ali.

Sementara itu, Kepala BPN Lampura I Wayan Suada menjelaskan, pelaksanaan PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Dimana, untuk Tahun 2021 PTSL di Kabupaten Lampung Utara mendapat target PBT 22.000 Bidang dan SHAT 18.525 Bidang, yang tersebar di 34 Desa atau 17 Kecamatan.

“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung, aparat Kecamatan, aparat desa atau pokmas dapat bersinergi dengan BPN untuk suksesnya PTSL di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan meminimalisir penyimpangan di lapangan,” pungkas I Wayan.

Reporter: imron
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*