Setelah Dilaporkan ke Polisi, Kades Cicadas Gunung Putri Dilaporkan Lagi ke Bupati Bogor dan Inspektorat
BOGOR (KM) – Setelah melaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara, kini pengusaha Nixon Siahaan bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Kepala Desa (Kades) Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Dian Hermawan, kepada Bupati Bogor, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.
Diketahui sebelumnya, Kades Cicadas Dian Hermawan dilaporkan ke Kepolisian dengan No. LP/B/331/III/2021/JBR/RES.BOGOR tertanggal 08 Maret 2021, atas dugaan tindak pidana pemerasan. Kasus yang bermula dimana Kades meminta biaya koordinasi sebesar kurang lebih Rp175 juta. Adapun Nixon Siahaan merupakan pengusaha yang diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan swasta untuk mengerjakan cut and fill di atas tanah seluas kurang lebih 4 hektare di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun Proyek pekerjaannya diberhentikan begitu saja oleh Kades, dengan alasan yang menurutnya “tidak jelas dan tidak berdasar”.
“Ya selain proses hukum ke Polres Bogor, kami juga melaporkan Kades Cicadas kepada Bupati Bogor, Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bogor, karena ini merupakan tindakan tercela dari seorang Kades,” ungkap Kuasa Hukum Nixon Siahaan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner kepada awak media, Kamis 18/3.
“Hal demikian jangan dibiarkan, ini akan sangat berbahaya apabila oknum pemerintahan desa melakukan dugaan perbuatan-perbuatan tercela, yang berdampak pada eksistensi mulia putera daerah yang berniat ingin membangun wilayahnya,” tambah Kuasa Hukum dalam pernyataan persnya.
“Kami kawal terus kasus ini sampai tuntas, semoga permasalahan ini kelak menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintahan desa se-Indonesia, untuk lebih hati-hati, dan bekerjalah atas nama bangsa dan rakyat,” lanjutnya.
Sementara Kades Cicadas Dian Hermawan menyampaikan perihal laporan dirinya kepada Kepolisian, ia akan menjawab nanti dengan kuasa hukumnya.
“Nanti akan kami jawab dengan didampingi kuasa hukum saya sekaligus konferensi pers,” ujar Dian beberapa waktu lalu melalui pesan singkat kepada KM.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment