Legislator Tuding Ada Pejabat di Balik Galian C Ilegal di Gunung Putri

BOGOR (KM) – Aktivitas galian C ilegal di sebidang lahan di Kampung Tlajung RW 006, Desa Tlajungudik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang notabene aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menjadi sorotan. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor Adi Suwardi mendesak Pemkab tak berdiam diri.

“Saya jadi bingung, bagaimana bisa Pemkab berdiam diri melihat pihak lain mengeruk tanah di lahan yang notabene aset mereka? Apakah memang aktivitas itu diizinkan?” tanya Adi yang merupakan anggota legislatif dari daerah pemilihan setempat, Kamis 18/3.

Sebagai catatan, lahan galian C ilegal tersebut merupakan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemkab Bogor yang diserahkan dari PT. Ferry Sonneville. Dari luasan total 2,8 hektare, Pemkab baru mengantongi surat-surat tanah seluas 1,7 hektare. Sisanya, 9.000 meter masih dalam pengurusan.

Adi juga mengatakan, di lahan tersebut sejatinya bakal berdiri sejumlah bangunan fasum berupa sarana pendidikan (SMPN 4 Gunung Putri), masjid dan GOR mini. Kepastian pembangunan baru ia dapat hanya untuk SMPN 4 Gunung Putri. Itu pun baru akan berlangsung 2022.

Adi membeberkan bahwa aktivitas galian C itu dibekingi sejumlah pejabat Pemkab Bogor. Itulah yang membuat tak adanya penindakan yang dilakukan Satpol PP.

“Saya dengar begitu, ada pejabat Pemkab di belakang aktivitas galian tersebut. Dari pada saling tuding, saya rasa sebaiknya Pemkab segera bertindak,” tegas Asi.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.