KPU Kota Bogor Akui Beratnya Beban Pemilu dan Pilkada yang Digelar Berdekatan
BOGOR (KM) – Dengan dihentikannya pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Pemilu oleh mayoritas fraksi di DPR menyusul penolakan pemerintah melalui Mensesneg, maka Pemilu dan Pilkada kembali ke UU 7/2017 dan UU 10/2016. Untuk mendalami ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar diskusi online bertajuk Kajian Pemilu dan Demokrasi (KAPENDAK) pada Rabu 3/3.
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin memaparkan prediksi tahapan dan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. “Tahapan Pemilu 2024 kemungkinan akan dimulai Juli 2022, dan pencoblosannya pada Maret 2024,” ungkap Samsudin.
“Selanjutnya, untuk Pilkada, tahapan akan dimulai kemungkinan pada Oktober 2023. Sesuai UU 10/2016, pencoblosan Pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024,” tambah Samsudin.
Konsekuensi, lanjut Samsudin, dari berdekatannya Pemilu dan Pilkada 2024 adalah semakin beratnya beban penyelenggara dalam melaksanakannya. “Oleh karena itu, upaya-upaya terus dilakukan KPU Kota Bogor untuk memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan sukses,” katanya.
“Ya apapun yang terjadi, karena ini sudah menjadi perintah UU, maka kami siap melaksanakan dan menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024,” tegas Samsudin.
Diskusi tersebut turut menghadirkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan analis politik Indekstat Aldhi Bakti.
Reporter: Ki Medi
Editor: HJA
Leave a comment