Nilai Tidak Efektif, HMI Kota Bogor Tolak Perpanjangan Kebijakan Ganjil Genap Pemkot Bogor
BOGOR (KM) – Menindaklanjuti kebijakan ganjil genap kendaraan oleh Pemerintah Kota Bogor yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) No 440/753 Huk. Ham tentang Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penangan Tingkat Kelurahan dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor mempertanyakan dampak nyatanya terhadap penyebaran covid-19 dan kondisi perekonomian warga.
“Segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bogor semata-mata untuk penurunan angka kasus covid-19 agar Kota Bogor kembali zona hijau. Pada dua pekan terakhir pemberlakuan ganjil genap ini cukup efektif dalam mengurangi volume kendaraan, tetapi apakah penurunan volume kendaraan juga akan berdampak baik terhadap perekonomian dan penurunan covid-19 di Kota Bogor?” ungkap Ketua HMI Kota Bogor Herdiansyah Iskandar kepada awak media, Rabu 17/2.
“Di Provinsi DKI Jakarta, ganjil genap ini adalah upaya Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan. Bahkan di masa covid-19 ini Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan ganjil genap, khawatir ada penambahan klaster baru yaitu klaster angkutan umum, karena dengan berlakunya ganjil genap orang akan menggunakan angkutan umum untuk berpergian,” tambah Herdiansyah.
Padahal, lanjut Herdiansyah, kalau merujuk pada Pergub Jabar No. 48 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBMK pada bagian ketiga di Pasal 8 poin b terkait pelaksanaan dijelaskan untuk sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos dan fasum, dan mengurangi mobilitas kendaraan orang akan menggunakan fasilitas umum sebagai gantinya, dan ini berakibat rentan terjadinya klaster baru.
“Dilihat dari aspek ekonomi, kebijakan ganjil genap ini merupakan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang berada di dalam dan luar wilayah Kota Bogor agar tidak terjadi kerumunan di Kota Bogor, dan ini salah satu indikator penurunan perekonomian masyarakat khususnya pelaku usaha mikro maupun makro yang di mana berkurangnya transaksi jual beli dan berkurangnya perputaran perekonomian di Kota Bogor, sehingga mengakibatkan menurunnya omset penjualan dan omset pemasukan masyarakat Kota Bogor,” kata Herdiansyah.
Menurutnya, kebijakan ini “sangat kontra produktif” terhadap program prioritas Pemkot, yaitu pemulihan ekonomi. “Begitu pun di sektor pariwisata yang berpengaruh terhadap perekonomian Kota Bogor. Ya mobilitas masyarakat itu meningkat pada hari libur Sabtu dan Minggu, yang seharusnya bisa dimanfaatkan, peluang ini jadi terhambat karena adanya ganjil genap Kota Bogor sehingga para wisatawan tidak bisa memasuki wilayah Kota Bogor yang kendaraannya tidak sesuai dengan ganjil genap,” katanya.
“Padahal untuk menekan kasus covid-19 mulai dari tahapan pemetaan sampai pelaksanaan itu sudah di atur dalam Pergub Jabar No 48 Tahun 2020 Pasal 3, 8 dan 11 Tentang PSBM serta Perwali No 110 Tahun 2020 Pasal 5,6, 8-12 Tentang PSBMK. Dan di Pasal 12 poin 5 Perwali No 110 Tahun 2020 Tentang PSBMK itu dijelaskan, ‘orang yang berasal dari luar wilayah PSBMK di larang memasuki wilayah PSBMK’. Jadi jika Pemerintah Kota Bogor melaksanakan pencegahan secara benar dan maksimal dengan apa yang tertuang dan dijabarkan di dalam aturan tersebut tanpa melakukan ganjil genap pun bisa mengurangi mobilitas dan kerumunan masyarakat,” lanjutnya.
“Secara empiris pun fakta di lapangan yang terjadi kendaraan tetap bisa masuk wilayah Kota Bogor,” tegasnya.
“Ini hanya perlu keseriusan dalam menindak sesuai dengan aturan yang sudah ada. Maka atas dasar itu lah HMI Cabang Kota Bogor menolak diberlakukan dan di perpanjangnya ganjil genap di Kota Bogor dengan beberapa catatan yaitu, kebijakan ganjil genap kurang tepat dan kurang relevan dalam penanganan kasus covid-19 di Kota Bogor, karena penanganan covid-19 sudah dijabarkan dalam Pergub Jabar No 48 tahun 2020 Tentang PSBM dan Perwali No 110 Tahun 2020 Tentang PSBMK, sehingga tidak perlu adanya ganjil genap.”
“Untuk itu dengan beberapa catatan tersebut, kami menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi total dan menyeluruh serta melibatkan elemen masyarakat dalam penanganan covid-19 sesuai Pergub No 48 Tahun 2020 Pasal 15 Tentang PSBM dan Perwali No 110 Tahun 2020 Pasal 16 Tentang PSBMK,” pungkasnya.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment