Terungkap, Proyek SPBU di Bubulak Belum Kantongi Andalalin dan AMDAL

Pekerjaan pembangunan SPBU di Jalan Abdullah Bin Nuh Kelurahan Bubulak yang diduga tidak berizin, Senin 25/1/2021 (dok. KM)
Pekerjaan pembangunan SPBU di Jalan Abdullah Bin Nuh Kelurahan Bubulak yang diduga tidak berizin, Senin 25/1/2021 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Dalam mengurus perizinan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sangat wajib adanya rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Adapun rekomendasi tersebut ada di Dinas Perhubungan (Dishub) jika berlokasi di Kota Bogor. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Dodi Wahyudin.

“Adanya proses pekerjaan membangun SPBU di Jalan Abdullah Bin Nuh Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Dishub Kota Bogor belum mendapatkan ajuan untuk Andalalinnya sampai sekarang ini,” ungkap Dodi kepada kupasmerdeka.com, Rabu 27/1.

“Ya dalam pembuatan SPBU, hal yang wajib dokumen Andalalin, yang nanti akan jadi acuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan terus dalam proses dasar Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegas Dodi.

Terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Tety Sovia mengatakan, perihal pembuatan SPBU di Kelurahan Bubulak, belum ada izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Ya SPBU itu belum ada izinnya (Amdal). Kemarin saya sudah infokan kepada pengawas di PUPR untuk ditindaklanjuti,” jelas Tety.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*