Dugaan Jual Beli Kios Pasar Bahagia, Mahasiswa Geruduk Disperindag dan DPRD Tanjungbalai

Massa Aksi PERMMAI saat berorasi di depan Kantor DPRD Tanjungbalai, Rabu 27/1/2020 (dok. KM)
Massa Aksi PERMMAI saat berorasi di depan Kantor DPRD Tanjungbalai, Rabu 27/1/2020 (dok. KM)

TANJUNGBALAI (KM) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Asahan Tanjungbalai (PERMMAI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungbalai dan Kantor DPRD Tanjungbalai, Rabu 27/1. Koordinator Aksi, Ahmad Fauzi dalam orasinya menyampaikan bahwa ada dugaan praktek jual beli kios pedagang di Pasar Bahagia Tanjungbalai, sehingga mengkibatkan kerugian yang dialami Nurhaida Nababan yang selama ini menempati salah satu kios namun diperintahkan untuk mengosongkan kios oleh Dinas itu.

“Plt Kadis Perindag harus bertanggungjawab dengan persoalan ini, sebab surat yang ia keluarkan kami nilai tidak berdasar, sehingga kuat dugaan bahwa ada praktek gratifikasi yang berujung perampasan terhadap kios nomor 34 milik ibuk Nurhaida Nababan,” kata Fauzi.

Selanjutnya Nurhaida juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh kios tersebut pada tahun 2018 dengan sistem cabut nomor, setelah itu selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar retribusi, namun pada tahun 2019 tiba-tiba kios tersebut timbul menjadi nama orang lain tanpa pemberitahuan kepadanya.

Kemudian pada tahun 2021 Nurhaida dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Tanjungbalai sehingga berujung pemanggilan terhadap dirinya dengan surat Polres Nomor B/52/I/RES.1.11/2021/Reskrim perihal Undangan Klarifikasi, kemudian disusul dengan surat dari Disperindag Tanjungbalai tanggal 20 Januari 2021 tentang perintah pengosongan kios.

Setelah hampir satu jam melakukan orasi secara bergantian namun tidak mendapat respon dari Disperindag, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Tanjungbalai. Di Kantor DPRD Tanjungbalai, massa diterima oleh Nuriana Silaban, salah satu anggota Komisi B dan mempersilakan masuk ke aula Dewan untuk beraudiensi.

Dalam audiensi tersebut, Nuriana yang didampingi Sekretaris Dewan Juni Lubis berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan komisi dan agar secepatnya memanggil Plt Kadisperindag dan mempertemukan dengan seluruh pihak yang terlibat.

“Saya janji masalah ini akan secepatnya kita tindaklanjuti, saya akan minta ketua Komisi kami untuk memanggil Syamsul Rizal, dan seluruh yang terlibat, kita pertemukan supaya dapat solusi agar tidak ada yang dirugikan,” kata Nuriana.

Setelah selesai beraudiensi, massa aksi mendatangi Kantor Polres Tanjungbalai untuk mengantarkan laporan terkait dugaan jual beli kios dan gratifikasi yang terjadi di Disperindag Tanjungbalai terhadap Pasar Bahagia.

“Kita masukkan laporan dugaan jual beli kios dan lapak di Pasar Bahagia kepada Polres Tanjungbalai, oleh Disperindag Tanjungbalai. Kuat dugaan ada praktik gratifikasi yang terjadi, sehingga kita berharap Polres Tanjungbalai dapat mengungkapnya ke permukaan,” pungkas Fauzi.

Sementara itu, Nurhaida Nababan kepada wartawan menyampaikan bahwa dia berharap agar dia bisa kembali berjualan di kiosnya, sebab menyangkut mata pencaharian untuk menopang ekonomi keluarganya.

“Saya cuma mau berjualan dengan nyaman, ini mata pencaharian dan sumber kehidupan kami, dengan persoalan ini saya merasa tak nyaman karena kios saya sering ditempelkan surat-surat tentang persoalan kios ini, Saya juga berterimakasih kepada adek-adek mahasiswa yang sudah mau membantu saya untuk menyuarakan penderitaan saya ini,” tutur Nurhaida.

Reporter: RBB
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*