Inspektorat Kota Bogor tidak temukan Aliran Pungli PTSL ke Lurah Kebon Pedes
BOGOR (KM) – Menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) pada proses Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kepala Inspektorat Kota Bogor Pupung W. Purnama menyampaikan bahwa sanksi kepada Lurah diserahkan tindaklanjutnya kepada Wali Kota Bogor.
“Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan kami, ada permintaan uang yang tidak sesuai dengan biaya aturan dalam PTSL, sebesar Rp150 ribu,” terang Pupung.
“Namun kita tidak menemukan bukti-bukti pungutan tersebut diterima ASN dalam hal ini Lurah Kebon Pedes,” ungkap Pupung kepada awak media, Rabu 20/1.
“Ya yang menjadi kesimpulan, kita tidak menemukan bukti aliran uang ke Lurah langsung,” tambah Pupung.
Namun, lanjut Pupung, ada kelemahan pihak Kelurahan dalam sisi pengawasan dan sosialisasi program PTSL ini. “Ini yang menjadi catatan dan laporan kami ke Wali Kota Bogor, di mana nanti sanksi dan tindaklanjutnya seperti apa Wali Kota yang memutuskan,” jelas Pupung.
Pupung juga menjelaskan, untuk pungutan yang melebihi dari Rp150 ribu itu ada di para pengurus dibawah, para warga, di mana itu sebagai biaya di luar dokumen PTSL.
“Ya dari beberapa saksi yang kita panggil, biaya lebih tersebut sebagai biaya dokumen PTSL yang tidak lengkap,” jelas Pupung.
“Intinya Inspektorat tidak menemukan bukti adanya pungutan yang mengalir ke pihak Kelurahan Kebon Pedes. Ada pungutan tapi tidak mengalir kepada ASN,” pungkas Pupung.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment