Polresta Bogor Kota Segera Tetapkan Tersangka Kasus RS Ummi-HRS

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fuiser di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 01/12/2020 (dok. KM)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fuiser di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 01/12/2020 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menyampaikan bahwa terkait kasus RS Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Covid-19 dari menemui tokoh ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

“Hasil pemeriksaan tetap berlanjut dilakukan, Insya Allah Senin sudah ada tersangkanya, dan tidak menyimpang dari itu,” ungkap Kapolresta di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 1/12.

“Sampai saat ini kepolisian sudah memeriksa sebanyak 13 orang, di antaranya 4 dari Satgas Covid Kota Bogor, 2 dari MER-C, kemudian 7 dari RS Ummi termasuk 3 direksinya,” tambah Kapolresta.

Hendri juga menyampaikan, hari ini dilanjutkan pemeriksaan 6 orang saksi, yaitu Ketua Satgas Covid Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan kota Bogor, security dan ahli pandemi.

“Ya nanti akan terlihat perbuatan mengahalang-halanginya. Makanya tim penyidik berani menyimpulkan, saksi-saksi lengkap. Barang bukti rekaman video, surat-surat, ada semua, itu bagian dari barang bukti yang dikumpulkan,” tutup Kapolresta.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*