KUPAS KOLOM: Settingan KPK dalam Upaya Meringankan Korupsi Mensos

Oleh Adri Zulpianto, Koordinator ALASKA
Akhir tahun 2020 menjadi akhir tahun yang tragis bagi bangsa Indonesia, fakta bahwa sepanjang tahun 2020 Indonesia mengalami fase terberat dalam menghadapi pandemi covid-19 karena banyak terjadi PHK, ekonomi melemah, fakta terberat lain yang harus rakyat Indonesia tanggung adalah krisis resesi karena pandemi covid-19 yang menjadi akhir dari perjalanan berat tahun 2020. Sayangnya, fakta tersebut tidak menghentikan kelakuan bejat koruptor, serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di penghujung tahun 2020, bahkan bansos pandemi pun dikorupsi.
Pada awal fase pandemi ditetapkan, masih teringat jelas dalam benak kita, bahkan jejak digital pun dengan mudah bisa kita temukan, ketika pemerintah dan KPK dengan keras menyatakan dan mengingatkan bahwa korupsi dalam masa pandemi dan mengkorupsi bansos pandemi akan mendapatkan hukuman yang paling berat, yakni hukuman mati. Hal inilah yang kemudian membuat suara netizen menggema untuk menetapkan dan menerapkan ancaman pasal hukuman mati yang termaktub dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor di dalam kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh para tersangka di Kemensos, satu di antaranya terdapat Menteri Sosial itu sendiri, Juliari Batubara, yang sekaligus politisi dari partai PDIP.
Dugaan Settingan KPK
Namun kami mencatat ada kejanggalan dalam OTT kasus Bansos Kemensos, yang diduga menjadi upaya KPK untuk meringankan para tersangka kasus Bansos ini agar tidak ditetapkan sanksi hukuman mati.
Kejanggalan pertama adalah ketika dua orang pejabat di Kementerian Sosial di OTT oleh KPK di tempat yang masing-masing secara terpisah pada hari Sabtu dini hari, ditambah dengan dua orang yang menyuap dari pihak swasta sejumlah Rp14,5 miliar. Namun, kenapa dalam OTT tersebut KPK tidak juga menangkap Menteri Sosial, yang padahal menurut Firli pada keterangan persnya mengungkap bahwa informasi awal sebelum OTT dijalankan, Mensos Juliari Batubara sudah terlibat, akan tetapi KPK memilih untuk menginstruksikan kepada Juliari Batubara menyerahkan diri, dan dalam waktu singkat yang kurang dari dua jam, Juliari Batubara pun mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.
Kejanggalan kedua yakni terkait imbauan KPK kepada Juliari Batubara untuk menyerahkan diri, padahal posisinya Juliari Batubara sedang tidak dalam perjalanan tugas ke luar kota, ke luar negeri, dan bahkan Mensos pun sudah sempat merespon media yang mengkonfirmasi terkait adanya OTT di Kemensos. Artinya, Mensos Juliari Batubara sedang tidak dalam pelarian. Sehingga, kami menduga imbauan KPK kepada Mensos Juliari Batubara untuk menyerahkan diri hanya sebatas settingan KPK agar hukuman mati tidak terlaksana.
Karena dari kejanggalan tersebut, muncul pertanyaan, apakah KPK mau menarik kasus ini dalam kasus justice collaborator? Tindakan para tersangka yang kooperatif? Sehingga para tersangka kasus korupsi bansos ini secara konsekuensi hukum sanksinya akan mendapat keringanan.
Menurut kami, dugaan settingan yang dilakukan oleh KPK tersebut sangat jelas. Dengan tidak melakukan OTT secara menyeluruh dalam satu waktu merupakan salah satu cara KPK menghindari penerapan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Bansos di masa pandemi.
OTT yang terpisah hingga pada penyerahan diri Mensos ini tergambar seakan empat orang pertama yang ditangkap, secara kooperatif memberikan keterangannya terkait siapa-siapa saja yang terlibat dalam korupsi bansos pandemi, sehingga ada potensi Jaksa Penuntut akan menerapkan sistem justice collaborator dan menetapkan empat orang pertama yang di OTT sebagai saksi pelaku sesuai dengan yang diterapkan dalam UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Di sisi lain Mensos Juliari Batubara pun akan diringankan sanksinya karena telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
Menurut kami, jika KPK ingin menjadikan para tersangka masuk dalam penerapan justice collaborator, maka settingan tersebut tidak dapat terpenuhi, karena para tersangka telah bersama-sama merencanakan perbuatan pidana, dan para tersangka juga memiliki bobot kasus pidana yang berat dan dilakukan di situasi darurat pandemi covid-19. Sehingga KPK harus memperhatikan syarat-syarat menjadikan para tersangka sebagai justice collaborator yang termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no.4/2011.
Tindak pidana korupsi yang terorganisir telah menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat di tengah pandemi, karena telah menambah kekacauan stabilitas negara di tengah menurunnya ekonomi nasional, sehingga meruntuhkan nilai-nilai etika sehingga membahayakan pembangunan nasional dan supremasi hukum. Maka dari itu, KPK dan pengadilan harus memperhatikan sisi keadilan hukum dalam penegakan hukum dalam menetapkan status para tersangka korupsi bansos di tengah pandemi.
Selain itu, meringankan hukuman dalam kasus korupsi bansos pandemi adalah keputusan yang menjauhi keadilan dari penerapan hukum, dan sekaligus membenarkan etika bejat korupsi bantuan untuk masyarakat di tengah situasi yang tidak stabil seperti pada saat pandemi seperti saat ini. Maka sebaiknya, penerapan hukuman mati merupakan efek jera yang paling efektif dan adil dalam korupsi bansos di tengah pandemi seperti sekarang ini, tidak ada yang lain.
Leave a comment