Berkas Dakwaan Rampung, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Diadili

Rachmat Yasin saat berada di Rutan Guntur KPK (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Rachmat Yasin saat berada di Rutan Guntur KPK (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

JAKARTA (KM) – Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan terhadap Rachmat Yasin.

“Hari ini Senin (14 Desember 2020) Irman Yuliandri selaku tim JPU KPK, melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin 14/12.

Dengan pelimpahan berkas dakwaan, maka penahanan terhadap Rachmat Yasin menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

“Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Dalam kasusnya, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.

Rachmat diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp8,9 miliar ke KPK pada hari Kamis 13 Agustus 2020.

KPK juga pada Senin 10/8 menggeledah Kantor Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, terkait dengan kasus ini. Namun Ali enggan membeberkan rinciannya kecuali bahwa semua dokumen tanah/letter C di desa itu diambil untuk diperiksa.

KPK sudah menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin diduga telah “memalak” dan “menyunat” satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor. Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD hingga mencapai total sebanyak Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, KPK melaporkan bahwa Rachmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Menurut KPK, pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

“Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membacakan kutipan kronologi kasus tersebut.

Menurut KPK, pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat melalui stafnya. Rachmat menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar lokasi tanah tersebut. Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya. Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin.

Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Reporter: HSMY
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*