Aktivis Kecam Pembakaran Sampah di TPA Tanjungbalai, Ancam Gugat DLH

TANJUNGBALAI (KM) – Asap pembakaran sampah beberapa hari terakhir ini terus mengepul dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungbalai yang terletak di Jl. M. Nur Ujung, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPD LKLH) Tanjungbalai, Ramadhan Batubara kepada wartawan menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai karena terkesan membiarkan sampah di TPA tersebut terbakar, Kamis 5/11.
Ia juga mengatakan bahwa pembakaran sampah adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang, bahkan ada sanksi pidana dan dendanya.
“Larangan membakar sampah ini diatur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang salah satunya berbunyi setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Di dalam aturan itu juga disebutkan, bagi pelaku pembakaran sampah terancam sanksi pidana kurungan ataupun denda,” kata Ramadhan.
“Kita sangat kecewa dengan tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Kadis Lingkungan Hidup Tanjungbalai ini. Patut diduga sampah itu memang sengaja dibakar karena lokasinya berada di dalam TPA dan ada petugas yang selalu berjaga disana,” tambahnya.
“Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup garda terdepan untuk melarang pembakaran sampah oleh masyarakat, tapi di Tanjungbalai malah mereka yang bakar sampah. Wajar kalau kita beranggapan Fitra Hadi tidak layak jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai. Atas persoalan ini DPD LKLH Tanjungbalai akan segera tempuh upaya hukum.” pungkas Ramadhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai, Fitra Hadi saat dikonfirmasi untuk mempertanyakan tentang pembakaran sampah di TPA tersebut melalui pesan WhatsApp tidak merespon.
Wartawan: hens
Editor: HJA
Leave a comment