Pengacara Temukan Banyak Pelanggaran Prosedur dalam Sidang Sengketa Lahan di Grogol oleh Majelis Hakim PN Depok

Tim Kuasa Hukum C. Laksmi Prathini, Jamalludin, SH, MH Saat Jumpa Pers (dok. KM)
Tim Kuasa Hukum C. Laksmi Prathini, Jamalludin, SH, MH Saat Jumpa Pers (dok. KM)

DEPOK (KM) – Kepala Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok, Sutiyono nampaknya harus ekstra keras dalam melakukan pengawasan para hakimnya. Pasalnya, kinerja hakim di PN Kelas 1B kini sedang mendapat sorotan dari Tim Kuasa Hukum C. Laksmi Prathini terkait perkara nomor 36/Pdt/Plw.2020./PN.Depok, yaitu perkara sengketa lahan yang berada di wilayah RT 01 RW 05, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Kuasa Hukum C. Laksmi Prathini, Jamalludin, dalam jumpa pers kemarin 29/10 mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Ketua PN Kelas IB Kota Depok untuk mengganti Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 36/Pdt/Plw.2020/PN. Depok.

“Pasalnya, majelis hakim tersebut merupakan majelis hakim yang telah menyidangkan perkara yang sama pada perkara perdata nomor 36/Pdt.G/2020/PN Depok,” ujarnya.

“Pada perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Depok, klien kami C. Laksmi Prathini selaku pihak tergugat, sedangkan penggugatnya adalah Timothy Frans Brasali dan kawan-kawan telah dimenangkan hakim. Padahal, saat itu penggugat diduga memberikan alamat palsu klien kami,” lanjutnya.

“Akibat alamat palsu itu, klien kami tidak mengetahui adanya gugatan dari penggugat, yang akhirnya diputus secara sepihak oleh majelis hakim yang mengabulkan gugatan penggugat,” jelasnya kepada awak media, Kamis 29/10.

Jamaluddin menyesalkan pemberian alamat palsu kepada kliennya. Padahal menurutnya, penggugat tahu jika kliennya tersebut sudah tidak tinggal di Grogol dan pindah ke wilayah Cinere. Jamaluddin juga menyesalkan tidak adanya upaya dari majelis hakim untuk mendesak penggugat mencari kepastian tempat tinggal kliennya itu.

“Kalau alamatnya benar pasti klien kami hadir, karena tanah yang dimaksud sudah menang di PN Depok putusan No. 65/PDT.G/2007/PN.DPK, kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Bandung putusan No. 295/PDT/2008/PT.BDG dan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2245 K/Pdt/2009,” paparnya lagi.

Advertisement

Selain alamat palsu, Jamaluddin juga melihat adanya kejanggalan dari kehadiran salah satu saksi yang dihadirkan pihak penggugat pada sidang perkara nomor 36/Pdt.G/2020/ PN Depok, dimana saksi yang dihadirkan tersebut merupakan bagian dari keluarga pihak penggugat, dan hal tersebut dalam perkara perdata tidak diperkenankan untuk dijadikan saksi.

“Setelah kami selidiki ternyata salah satu saksi penggugat yang dihadirkan dan disumpah untuk memberikan keterangan, merupakan bagian dari keluarga. Saksi yang dihadirkan, Barnas Saputra. Dia merupakan anak dari salah satu ahli waris,” tegasnya.

Selain meminta Ketua Pengadilan Negeri kelas IB Kota Depok untuk mengganti majelis hakim pada perkara perdata nomor 36 /Pdt.Plw/2020/PN Depok, Jamalludin juga meminta kepada awak media agar turut memantau jalannya persidangan, dan pihaknya juga telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memantau jalannya persidangan perkara perdata nomor 36/Pdt.Plw/2020/ PN Depok.

“Ini dilakukan guna memastikan putusan sidang benar-benar fair, dan memenuhi unsur keadilan,” pungkas Jamalludin.

Adapun Hakim yang menangani perkara tersebut, diketuai oleh M. Iqbal Hutabarat, dengan anggota Forci Nilpa Darma, Nugraha Medica Prakasa, dan panitera pengganti, Joyo Suprianto.

Sementara itu, Humas PN Kelas IB Kota Depok mengatakan akan menemui wartawan pada pekan depan untuk memberikan penjelasan.

Reporter: Sudrajat
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: