KUPAS KOLOM: APBN Lagi Seret, Diduga Proyek Kemendes Malah Jadi Bancakan
Oleh Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA
Di tengah pandemi covid-19, kami di Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Desa PDTT. Proyek yang dimaksud terkait sewa kendaraan roda 4 untuk operasional kantor pada Sekjen Kemendes PDTT tahun anggaran 2020. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar. Adapun penjelasan temuan kami sebagai berikut.
Sekjen Kemendes PDTT selaku Satuan Kerja awalnya menganggarkan untuk sewa kendaraan roda 4 operasional kantor sebesar Rp 2,2 miliar. Proyek ini dilakukan melalui tender sistem gugur dengan harga terendah. Proses tender dilaksanakan 12 tahapan mulai dari pengumuman
pascakualifikasi pada 12 Desember 2019 sampai penandatanganan kontrak pada 07 Januari 2020.
Hasil tender ini, pihak Kemendes memenangkan PT. Putra Tunas Harapan yang beralamat di Jalan Letjend Karjono Rt.002 Rw.006 Parakacanggah Banjarnegara. Nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp2.124.000.120.
CBA menduga proyek ini diwarnai “kongkalikong” antar oknum Kemendes dengan pihak swasta. Hal ini terlihat dari beberapa modus, Pertama pihak yang dimenangkan oleh Kemendes PDTT yakni PT. PTH sebenarnya bukan peserta lelang dengan tawaran terendah karena berada di posisi 4. Padahal ada tiga perusahaan yang mengajukan nilai kontrak yang lebih efisien alias murah seperti yang diajukan PT. Trans Pacific Global senilai Rp1.967.565.600 namun digugurkan oleh pihak Kemendes PDTT.
Selanjutnya, hal ini tidak sesuai dengan tujuan tender awal yakni mencari tawaran se-efisien mungkin agar bisa menghemat anggararan di tengah-tengah APBN yang sedang seret. Sangat miris oknum Kemendes ini seperti tidak peduli dengan kesulitan negara dan warga yang lagi kena pandemi covid-19 dengan dugaan permainan proyek.
Berdasarkan temuan di atas, CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka penyelidikan atas proyek sewa kendaraan roda 4 untuk operasional kantor Sekjend Kemendes PDTT. Periksa pihak-pihak terkait seperti Pokja ULP serta Pejabat Pembuat Komitmen, selain itu Menteri Desa Abdul Halim Iskandar perlu dipanggil untuk dimintai keterangan.
Leave a comment