Dugaan Kantor Beralamat Fiktif, Aktivis Desak Kejari Kota Bekasi Periksa Direktur CV. Ratur Internusa Abadi

Papan nama proyek tahun anggaran 2019, yang dimenangkan oleh CV. Ratur Internusa Abadi melalui proses lelang (dok. KM)
Papan nama proyek tahun anggaran 2019, yang dimenangkan oleh CV. Ratur Internusa Abadi melalui proses lelang (dok. KM)

BEKASI (KM) – Dugaan kantor CV. Ratur Internusa Abadi yang beralamat fiktif membuat ketua “Komunitas Peduli Bekasi” Yanto Purnomo geram. Ia juga menyesalkan sikap kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bekasi Yudianto, yang mengklaim bahwa pihaknya tidak wajib memeriksa keabsahan alamat kantor perusahaan pemenang lelang proyek.

“Ini sudah jelas adanya permainan antara Pokja ULP dengan pihak kontraktor,” kata Yanto kepada KM, Kamis 15/10.

“Kalau memang Pokja tidak diharuskan untuk survey, paling enggak sih kontraktor menunjukkan data perusahaannya. Ketika nanti ada undangan pembuktian di saat verifikasi, karena di dalam ketentuan peraturan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang barang dan jasa, yang dijelaskan pada pasal 19 ayat 1 huruf o penyedia barang/jasa harus memiliki alamat tetap dan jelas serta dijangkau,” jelas Yanto.

Lanjut Yanto, untuk perusahaan saja pihak kontraktor tidak pernah menyediakan kantor, “apalagi dari segi data administrasinya, jangan-jangan data perusahaan yang di memilikinya tidak lengkap.”

“Dengan itu saya sangat mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar melakukan pemeriksaan [terhadap] direktur CV. Ratur Internusa Abadi. Kerana ini sudah jelas melakukan pelanggaran tentang barang/jasa,” pungkasnya.

Reporter: Den
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*