KPK Telisik Pembayaran Kredit Mobil Mewah Rachmat Yasin kepada Pihak Maybank Finance

Supervisor Legal Maybank Finance, Mirza Taufani di Gedung KPK, Senin 28/9/2020 (dok. KM)
Supervisor Legal Maybank Finance, Mirza Taufani di Gedung KPK, Senin 28/9/2020 (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yaitu Supervisor Legal Maybank Finance Mirza Taufani pada Senin 28/9 kemarin. Plt Jubir KPK Ali Fikri menungkapkan saat dihubungi wartawan kupasmerdeka.com melalui sambungan WhatsApp bahwa Mirza Taufani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima RY di balik kepemilikan sebuah mobil bermerk Toyota Vellfire yang ditaksir bernilai hampir 1,2 miliar.

Saat saksinya datang ke gedung merah putih KPK, Ali menjelaskan secara rinci saat merespon melalui sambungan telepon pada Senin malam bahwa pemeriksaan ini menyelidiki pembayaran kredit mobil mewah Toyota Vellfire yang dimiliki mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dalam menelisik hal tersebut, tim penyidik memeriksa Supervisor Legal Maybank Finance Mirza Taufani.

“Mirza Taufani dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran kredit mobil Toyota Vellfire yang digunakan oleh tersangka RY (Rachmat Yasin),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin malam 28/9.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

“Hari ini kami menahan tersangka RY (Rahmat Yasin), Bupati Bogor periode 2008-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13/8.

Bahkan, Rachmat diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp8,9 miliar ke KPK, pada hari Kamis 13 Agustus 2020. Rachmat pun telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 17/7/2020 untuk mendalami perihal pengembalian uang tersebut.

KPK juga pada Senin 10/8 menggeledah Kantor Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, terkait dengan kasus ini. Namun Ali enggan membeberkan rinciannya kecuali bahwa semua dokumen tanah/letter C di desa itu diambil untuk diperiksa.

KPK sudah menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin diduga telah “memalak” dan “menyunat” satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor. Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD hingga mencapai total sebanyak Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, KPK melaporkan bahwa Rachmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Menurut KPK, pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

“Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi,” ucap Lili membacakan kutipan kronologi kasus tersebut.

Menurut KPK, pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat melalui stafnya. Rachmat menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar lokasi tanah tersebut. Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.
Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin.

Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Reporter: HSMY
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.