DPD RI Akan Awasi Kemendes PDTT dalam Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Covid-19

(dok. KM)
(dok. KM)

JAKARTA (KM) – Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT RI akan “saling bersinergi” dalam pelaksanaan program-program penanggulangan covid-19 di desa. Sinergitas ini diharapkan mampu mendorong program-program penanganan covid-19, khususnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), agar tepat waktu dan tepat sasaran. Sinergitas ini juga diharapkan juga berlaku dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa. Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Desa PDTT RI yang berlangsung secara daring pada Selasa 8/9 kemarin.

Rapat Kerja Komite I DPD RI ini dipimpin oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komite I, Abdul Khalik, Djafar Alkatiri, dan Fernando Sinaga. Hadir juga anggota Komite I, GKR Hemas, Agustin Teras Narang, Habib Ali Alwi, Achmad Sukisman, Lily Salurapa, Leonardy Harmainy, Badikenita Sitepu, Maria Goreti, Filep Wamafma, Otopianus Tebay, Amang Syafrudin, A. Hudarni Rani, Richard Hamonangan Pasaribu, Jialyka Maharani, Almalik Pababari dan Dewa Putu Ardika Saputra.

Sementara dari Kemendes PDTT dihadiri oleh Menteri Desa PDTT A. Halim Iskandar dan Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi beserta jajarannya.

Dalam rapat tersebut Fachrul Razi menyampaikan bahwa desa harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah, khususnya dalam hal pembangunan. “Pembangunan di desa harus menjadi perhatian pemerintah dengan berbagai program dan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Hanya saja ada beberapa catatan yang mesti dibenahi oleh Kemendes PDTT, khususnya dalam hal bagaimana desa menghadapi berbagai persoalan dalam penanganan covid-19,” katanya.

Sementara beberapa hal yang menjadi catatan dari anggota Komite I DPD RI antara lain yang berkaitan Desa Adat yang berada di kawasan hutan, perkembangan program Padat Karya Tunai Desa, banyak regulasi turunan yang harus menjadi acuan bagi desa, nasib Dana Desa yang bersumber dari APBN ke depannya dengan adanya UU Nomor 2/2020 yang menghapus Pasal 72 UU Desa, pemekaran desa, koordinasi dengan Pemda dan kesejahteraan perangkat desa.

Komite I DPD RI juga meminta Kemendes PDTT untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan covid-19 dengan tetap memperhatikan “asas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.”

Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT juga sepakat untuk dapat melibatkan Komite I DPD dalam Kegiatan Digitalisasi Desa dan Program Percepatan Pembangunan Desa lainnya tahun 2020-2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*