Aktivis Minta Pemkot Bekasi Tindak Tegas Showroom Mitsubishi yang Langgar Sederet Aturan

BEKASI (KM) – Showroom mobil Mitsubishi milik PT. Sun Star Motor yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, menjadi sorotan ketua Komunitas Peduli Bekasi, Yanto Purnomo, lantaran diduga melanggar beberapa paraturan.
“Contohnya seperti papan reklame yang sudah lama berdiri dari saat pembukaan showroom, pihak pengusaha tidak mengurus izin reklame terlebih dahulu, adapun untuk pengurusan izin reklame baru saja diurus. Ini jelas sudah menyalahi peraturan daerah Kota Bekasi
Nomor 10 Tahun 2019 tentang pajak daerah,” terang Yanto kapada kupasmerdeka.com Kamis 17/9.
Menurut Yanto, bukan hanya reklame saja yang sudah dilanggar pihak showroom, tapi peraturan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dilanggar. “Yang mana seharusnya lahan tersebut untuk RTH sesuai di gambar site plan, nyatanya dijadikan bangunan untuk ruang repaint,” jelas Yanto.
“Sebenarnya, di dalam membangun taman dan sejenisnya, lahan yang menjadi zona hijau atau diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau tidak boleh turut serta mendirikan bangunan di dalamnya,” tambahnya.
Menurut dia, pihak PT. Sun Star Motor sudah menyalahi peraturan Perda Kota Bekasi No. 17/2011 tentang izin pemanfaatan ruang, karena telah menyimpang dari rekomendasi desain tata ruang yang dikeluarkan pemerintah setempat.
“Dengan itu, saya mendorong pemerintah Kota Bekasi agar bisa menindak tegas ke para pengusaha, terutama kepada pemilik showroom Mitsubishi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, karena pihaknya sudah sangat berani menyalahi peraturan,” tegas Yanto.
Reporter: Den
Editor: HJA
Leave a comment