Penerimaan 64 Siswa Sisipan di MTsN Tanjungbalai Diduga Langgar Aturan

MTs Negeri Kota Tanjungbalai (dok. KM)
MTs Negeri Kota Tanjungbalai (dok. KM)

TANJUNGBALAI (KM) – Harapan untuk merealisasikan pendidikan yang berkeadilan dan transparan melalui penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tidak terlaksana pada sekolah MTsN Kota Tanjungbalai, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Datuk Bandar. Diduga kepala sekolah menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan menerima 64 siswa baru tidak sesuai dengan mekanisme alias sisipan.

Informasi yang didapat dari masyarakat, penerimaan 64 siswa baru yang diduga sisipan itu dinilai cacat hukum administrasi.

“Ada dugaan siswa sisipan yang masuk mengharuskan bayar kursi senilai Rp500 ribu, sehingga mereka bisa masuk tanpa adanya tahapan penyeleksian yang tidak sesuai aturan PPDB,” terang sumber KM yang enggan disebutkan namanya.

“Ya dari jalur zonasi diantaranya, siswa/siswi, tidak mengikuti tes baca Alquran yang menjadi salah satu dasar syarat siswa akan dinilai. Yang dimana hal ini merupakan dugaan kejahatan, yang sudah terstruktur dan tidak sesuai dengan aturan Permendikbud No 44 Tahun 2019,” ungkapnya Senin 27/7.

Menurutnya, sebelumnya, MTsN Kota Tanjungbalai sudah melakukan PPDB secara online sesuai dengan aturan zonasi yang dibuka pada bulan Mei lalu. Sebanyak 477 siswa/siswi masuk terdata pada situs resmi web MTsN Kota Tanjungbalai.

“Semuanya mengikuti tahapan penyeleksian baik dari sisi administrasi serta tes ujian. Dari penyeleksian yang ketat dan selektif sebanyak 276 siswa lulus dan sebanyak 201 siswa tidak lulus,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dari info yang berkembang kemudian, MTsN Kota Tanjungbalai membuka kembali PPDB bagu siswa sisipan sebanyak 64 siswa. “Hal ini dikarenakan adanya hibah 2 lokal ruang kelas baru yang diberikan salah seorang tokoh masyarakat berinisial ZB,” jelasnya.

“Maka melalui adanya penambahan dua ruang kelas dari hibah ini, memunculkan kesempatan dugaan-dugaan yang dinilai telah mencoreng citra pendidikan,” terangnya.

“Ada juga dugaan nepotisme unjuk kekuasaan, yang mana di antara siswa sisipan tersebut merupakan titipan dari anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Sungguh nepotisme yang seperti ini sudah menyakiti perasaan orang tua siswa dan 201 siswa yang tidak lulus pada seleksi yang benar,” pungkasnya.

Sementara Kepsek MTSN Kota Tanjungbalai, Hasan, sampai berita ini ditayangkan belum merespon awak media.

Terpisah, Badan Pengawas Madrasah Tsanawiyah Wilayah Kecamatan Datuk Bandar Kementerian Agama Tanjungbalai, Yulinda, mengaku baru mendapat kabar tersebut.

“Saat ini saya tidak bisa memberikan tanggapan, dikarenakan saya baru mendengar adanya dugaan Jual beli bangku,” ujarnya.

“Ya saya baru dengar informasi ini, tapi saya selaku pengawas akan memanggil Kepsek MTSN Kota Tanjungbalai,” tegasnya singkat.

Reporter: Hens
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*