Dalami Kasus Suap RY, KPK Akan Panggil Ade Yasin Sebagai Saksi

Jubir KPK Ali Fikri (stock)
Jubir KPK Ali Fikri (stock)

JAKARTA (KM) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu mendalami keterangan dari para saksi dalam kasus korupsi mantan Bupati Bogor 2 periode tahun 2008-2013 dan 2013-2014, Rahmat Yasin.

Untuk itu, kata PLT Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, pihaknya “kemungkinan besar” akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin sebagai saksi karena ia merupakan adik kandung Rahmat Yasin, sehingga ia diduga mengetahui aliran dana tersebut.

“Kemungkinan besar Bupati Kabupaten Bogor sekarang Ade Yasin akan dipanggil menjadi saksi korupsi tersangka Rahmat Yasin, karena menurut dugaan penyidik KPK, Ade Yasin diduga mengetahui persis uang hasil korupsi tersangka Rahmat Yasin,” ungkap Ali kepada KM Selasa pagi 30/6.

“Tunggu saja pasti akan kami panggil semua saksi yang diduga mengetahui seluk beluk uang hasil korupsi tersebut,” tambah Ali.

Selain itu, menurut catatan yang dimilki wartawan kupasmerdeka.com, tersangka Rahmat Yasin sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pertama pada tanggal 8 Oktober 2019, kedua tanggal 13 Desember 2019 dan ketiga tanggal 9 Januari 2020.

Berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pasal 112 ayat (2) mengenai panggil paksa dalam proses penyidikan yang dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Sebelumnya, penyidik KPK telah mengumumkan dan menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang kedua kalinya pada hari Kamis 25 Juni 2019. Dalam kasus suap, tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. RY juga memperoleh gratifikasi mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan RY ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar, Rahmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

“Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektar, yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia (pemilik tanah) berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektar agar pembangunan pesantren terealisasi,” jelas Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan terbarunya, Racmat Yasin disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: DDY/HSMY
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*