BPN Kota Bekasi Akui Sertipikat Cluster Cahaya Permata Bekasi Belum Diterbitkan

Cluster Cahaya Permata Bekasi di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur (dok. KM)
Cluster Cahaya Permata Bekasi di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur (dok. KM)

BEKASI (KM) – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Sengketa, Fatahuri, menjawab pemberitaan soal dugaan ketertutupan pihaknya terkait surat sertipikat Cluster Cahaya Permata Bekasi yang dimuat di KM sebelumnya. Perumahan tersebut berlokasi di Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Fatahuri kemarin 3/6 menjelaskan bahwa berkas Cluster Cahaya Permata Bekasi memang sudah didaftarkan pada tanggal 4/3/2020.

“Tapi sertipikat splicing belum kita terbitkan, karena saat pengukuran kondisi fisik di lapangan tidak sesuai dengan site plan yang dilampirkan, berbeda. Kan kalau tidak sesuai kita tidak bisa menerbitkan,” jelasnya.

Adapun temuan pelanggaran menurut Fatahuri salah satunya terkait lahan PSU yang berbeda dari fisik dan site plan. “Jadi sepanjang tidak sesuai dengan site plan permohonan sertipikat splicing belum bisa kita tindak lanjuti dan kita tahan dulu,” tutupnya.

Reporter: mon
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.