Bengkel Bubut di Perumahan Graha Melasti Diduga Tidak Miliki Izin Gangguan, DLH Bekasi Diminta Sidak

Bengkel bubut di perumahan Graha Melasti, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (dok. KM)
Bengkel bubut di perumahan Graha Melasti, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (dok. KM)

BEKASI (KM) – Bengkel bubut yang beroperasi di dalam perumahan Graha Melasti, tepatnya di RT 06/14 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga tidak memiliki izin gangguan (HO).

Menurut informasi yang diterima KupasMerdeka.com Senin 29/6 dari warga Desa Sumber Jaya bernama Yanto, bengkel bubut tersebut sudah berjalan kurang lebih 10 tahun, namun mengganggu warga lantaran aktivitas bengkel bubut tersebut menimbulkan kebisingan.

“Memang tiap hari selalu berisik karena mesin-mesin bubutnya cukup banyak, tidak bedanya dengan pabrik, soal izin kami tidak tahu, tapi jelas keberadaan bengkel bubut itu sudah lama,” terang Yanto.

Sementara itu Saiful, pemilik bengkel bubut, waktu dimintai keterangan soal perizinan mengakui belum mengantongi HO.

“Perizinan sudah ada seperti ke notaris membuat badan hukum, NPWP, domisili sampai ke Kelurahan, ya kalau masalah izin gangguan HO tidak ada, sebelumnya saya sudah ijin ke masyarakat karena legalitas kita hanya yang dibutuhkan oleh customer,” ungkap Saiful.

Saiful mengatakan bahwa usahanya tersebut sudah berjalan selama tiga tahun.

“[Sudah berjalan] kurang lebih tiga tahun, kalau untuk CV maaf tidak bisa saya kasih tahu karena bukan konsumen yang berkepentingan,” kelitnya.

Menanggapi masalah ini, pemerhati dampak lingkungan Bekasi, Yudhistira, menegaskan bahwa setiap bengkel bubut di pemukiman warga harus memiliki izin gangguan HO, Amdal dan UKL-UPL sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
“Sesuai Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin,” bebernya.

“Sanksinya, jika tidak ada izin lingkungan, sesuai Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009,” tegas Yudhistira.

Ia pun meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke lokasi, “untuk pengecekan persoalan perizinan bengkel bubut yang berdiri di Perumahan Graha Melasti,” pungkasnya.

Reporter: Den
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*