Menkes Keluarkan Izin PSBB buat Tangerang Raya

TANGERANG (KM) – Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akhirnya mendapatkan izin Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada hari Minggu 12/4.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang penetapan PSBB.
“Menetapkan PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,†demikian dikutip dari keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Ada beberapa pertimbangan Kemenkes dalam memberikan izin penerapan PSBB di Banten. Pertama, penyebaran kasus virus corona di tiga wilayah tersebut cukup signifikan. Kedua, PSBB diterapkan berdasarkan hasil kajian epidemiologi. Selain itu, merujuk pada kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta lainnya.
“Pembatasan-pembatasan yang dilakukan ditujukan dalam rangka mengendalikan itu. Maka, kontak dekat dan transmisi lokal bisa dikontrol semaksimal mungkin supaya penyebaran ini bisa kita selesaikan bersama-sama,†katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah diharuskan untuk memastikan pasokan logistik, sarana kesehatan dan jaminan sosial tersedia meski PSBB diterapkan.
Selain itu, transportasi diatur. Pemerintah juga menyediakan jaring pengaman sosial bagi warga yang paling terdampak.
Sebelumnya, DKI Jakarta sudah lebih dulu menerapkan PSBB yakni sejak Jumat lalu 10/4. Lalu Bogor, Depok, dan Bekasi akan melakukan PSBB mulai Rabu 15/4. Hingga berita ini diturunkan, belum dilakukan rapat koordinasi bersama seluruh Forkopimda untuk membahas langkah-langkah yang akan diberlakukan selama PSBB, yang rencananya akan mulai diberlakukan pada Sabtu 18/4 mendatang.
Reporter: Pardi, Wahid
Editor: HJA
Leave a comment