Kali Ketiga, Pemkot Bekasi Resmi Perpanjang Belajar di Rumah Hingga 28 April

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi (dok. KM)
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi (dok. KM)

BEKASI (KM) – Melalui Dinas Pendidikan, Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP/sederajat) hingga 28 April.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menyampaikan perpanjangan berlaku karena kasus virus corona atau COVID-19 terus meningkat.

“Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 28 April 2020. Mengingat mulai tanggal 15 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Inayatullah Senin 13/4.

Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor 421/2566/Disdik tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Tiga, pada masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.

Inayatullah juga menjelaskan waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa covid-19 di Kota Bekasi. ” Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Pandemi Covid 19,” paparnya

Ia pun meminta jajaran pengurus sekolah, agar dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid dan siswa serta masyarakat selama masa tersebut.

Reporter: mon
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*