Keluhkan Penutupan Terminal Baranangsiang Menyusul Permenhub Larangan Mudik, KPTB: “Bagaimana Nasib Masyarakat Terminal?”

Kondisi Terminal Baranangsian pasca penerapan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik, Jumat 24/2/2020 (dok. KM)
Kondisi Terminal Baranangsian pasca penerapan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik, Jumat 24/2/2020 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona mulai diterapkan di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor. Konsekuensinya, sebagian dari terminal itu pun ditutup. Penerapan kebijakan tersebut mendapatkan kecaman keras dari Komunitas Paguyuban Terminal Baranangsiang (KPTB).

Salah satu pengurus KPTB, Budiana, mengatakan bahwa kendati pihaknya “sepakat” dengan segala aturan yang jelas dari pemerintah, termasuk Permenhub tersebut, namun meminta perhatian atas nasib masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari aktivitas terminal bus utama di Kota Bogor itu.

“Dari sebelumnya kami tidak pernah diberikan informasi maupun edukasi tentang penerapan peraturan tersebut, namun tiba-tiba pagi ini (24/4), langsung ada penutupan Terminal Baranangsiang,” ujar Budianakepada KM siang ini 24/4.

“Jelas penutupan tersebut kami protes, kami sampai hari ini masih ada transportasi yang sedang beroperasi,” katanya.

“Ya intinya bukan kami ingin menentang aturan yang diterapkan, namun perlu edukasi, sosialisasi dan yang sangat penting solusinya buat kami, yang memang hanya mengandalkan nafkah di Terminal Baranangsiang ini,” tegas Budiana.

Lebih lanjut Budiana mengatakan, dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah saja, kondisi ekonomi masyarakat Terminal Baranangsiang ini sudah drastis turun. “Ditambah dengan PM tersebut menjelang Idul Fitri, akan makin membuat sulit kami semua,” tuturnya.

“Ya kami butuh solusi dan edukasi, bukan serta merta menjalankan peraturan, tanpa memanusiakan manusia,” pungkas Budiana.

Sementara itu, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam mengatakan bahwa Terminal Baranangsiang tetap dibuka, tapi pelayanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dilarang.

“Ya hanya pelayanan [bus] AKAP dan AKDP yang dilarang, sesuai dengan Peraturan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik,” jelas Edi singkat kepada KM.

Reporter: ddy, Efri
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: