Galian Tanah Merah di Desa Damping Pamarayan Diduga Tidak Berizin

Truk mengangkut tanah merah dari galian di Desa Damping, Pamarayan, Serang (dok. KM)
Truk mengangkut tanah merah dari galian di Desa Damping, Pamarayan, Serang (dok. KM)

SERANG (KM) – Galian tanah merah di wilayah Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, diduga belum lengkap perizinannya, baik dari Provinsi maupun Kabupaten, untuk melakukan aktivitas penambangan.

Menurut warga sekitar, aktivitas penambangan itu sudah berjalan sekitar satu tahun. “Namun galian tersebut diduga tidak berizin,” ungkap warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada KM, Senin 20/4 lalu.

“Ironisnya dibiarkan begitu saja oleh pemerintah yang berwenang, terbukti sampai saat ini terus beraktivitas,” tambah warga.

Sementara itu Kepala Desa Damping, Arwan, mengaku pihaknya “tidak ikut campur” terkait galian tersebut.

“Ya kami pihak Desa tidak terlibat dan tidak ikut campur urusan galian itu,” ujar Arwan.

Terpisah, Camat Pamarayan Edi Sumardi membenarkan bahwa ada dugaan galian di Desa Damping tersebut belum melengkapi surat-surat izinnya.

“Ya saya tahu apa adanya memang diduga belum melengkapi surat-surat izinnya,” terang Edi.

Terpisah, pengelola galian tanah merah itu, Eli, mengklaimbahwa pihaknya sudah melengkapi perizinan.

“Ya kami sudah memiliki izin, dan itu sekarang bukan ditutup, hanya sementara ini ada gangguan hujan, jadi kendala jalan licin,” terang Eli melalui sambungan telepon.

Reporter: Pardi, Wahid
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*