Kaluarga Julia Tuntut PT. Tamron Akuatik Penuhi Kewajiban Santunan Kematian Sesuai Ketentuan BPJS

Pabrik PT. Tamron Akuatik di Serang, Banten (dok. KM)
Pabrik PT. Tamron Akuatik di Serang, Banten (dok. KM)

SERANG, BANTEN (KM) – PT. Tamron Akuatik, perusahaan produsen makanan laut dalam kemasan yang terletak di kawasan CBA, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, hingga saat ini belum memberikan santunan kematian kepada keluarga Julia (almh.) yang meninggal dunia saat masih berstatus sebagai karyawan.

Pertemuan antara pihak ahli waris dan pihak perusahaan sejauh ini belum ada tindak lanjutnya. Menurut keterangan dari HRD PT. Tamron, Arif, yang mewakili perusahaan untuk melakukan mediasi dengan Rakib, yang merupaka ayah Almh Julia, ketentuan dari BPJS terkait santunan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk ahli waris almarhumah sebesar Rp21 juta belum dapat dipenuhi karena belum ada kesanggupan pihak perusahaan untuk memberikan santunan sebesar itu.

“Mister yang menyuruh saya untuk mencoba mediasi dengan ayahnya Julia [mengungkapkan] bahwa perusahaan hanya bisa memberikan santunan senilai Rp10 juta,” kata Arif.

“Alasan Mister, karena Julia meninggal satu bulan yang lalu dan 5 hari tidak ada pemberitahuan sakit,” lanjut Arif.

Klaim tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan Rakib. Saat dimintai keterangan oleh KM, ia mengatakan bahwa semenjak sakit, anaknya selalu memberitahukan ke perusahaan bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa masuk kerja.

“Anak saya selalu izin ke pihak perusahaan bahwa Julia belum bisa masuk kerja karena Julia masih sakit, dari awal sakit di saat kerja gak sembuh-sembuh sampai meninggal dunia, pihak perusahaan tahu,” ujar Rakib.

Terkait uang santunan yang ditawarkan oleh Arif yang mewakili PT Tamron Akuatik, Rakib mengatakan dalam beberapa kali pertemuan hanya ditawari Rp3 juta dan dirinya menolak. Rakib meminta agar pihak perusahaan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait BPJS dengan angka Rp21 juta.

Menurutnya, Arif sebagai perwakilan perusahaan dalam pertemuan terakhir menyatakan meminta waktu untuk menyampaikan keinginan Rakib kepada perusahaan agar mengikuti ketentuan, namun sampai saat ini belum juga ada kabar lagi dari Arif.

Rakib menyatakan akan terus melakukan segala upaya sampai pihak perusahaan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang ada. Dirinya bertekad akan terus menuntut ke perusahaan karena anaknya selama dua tahun bekerja di perusahaan PT Tamron tidak diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Anak saya yang satunya lagi, kembaran almarhum Julia, yang sama bekerja di PT Tamron, selama sudah lebih dari dua tahun sama belum punya kartu BPJS, juga karyawan yang lainnya,” jelasnya.

“Untuk itu pihak terkait agar bertindak sebagaimana mestinya, agar supaya hak-hak karyawan terlindungi kalau memang perusahaan wajib mengikut sertakan karyawanya ke program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Rakib.

Arif sendiri melalui sekuriti perusahaan menyatakan tidak mau ditemui saat akan dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu 21/3 dengan alasan sibuk.

Reporter: Pardi, Wahid
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.