Lagi Asyik Menulis Togel, Dedy Diamankan Polres Tanjungbalai

Barang bukti yang diamankan Polres Tanjungbalai dalam kasus judi togel (dok. KM)
Barang bukti yang diamankan Polres Tanjungbalai dalam kasus judi togel (dok. KM)

TANJUNGBALAI (KM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil menangkap satu orang tersangka kasus togel dan KIM liong di Wilayah Hukum Polres Tanjung Balai, Rabu 8/1. Pria yang ditangkap tersebut diketahui bernama Dedy Syahputra alias Budi (37), warga Kelurahan Muara Sentosa, Sei Tualang, Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin 6/1 malam di Jalan Letjend Suprapto Kel. TB Kota IV Kec. TB Utara Kota Tanjungbalai, tepatnya di warung Wak Aluk.

“Sedang asik menulis rekapan pesanan angka tebakan dari perjudian jenis togel/KIM, tersangka Dedy Syahputra alias Budi kita tangkap dan kita boyong ke Polres,” tuturnya.

“Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan SGP, uang tunai sebesar Rp 55.000 hasil dari pasangan nomor tebakan dari pemesan dan 1 unit handphone merk Advan tipe G2 warna hitam yang digunakan sebagai media pemesanan angka tebakan judi KIM melalui SMS dari pemesan (konsumen),” tutur Kapolres.

“Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut,” imbuhnya menutup.

Reporter: Eko Setiawan
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.