Buntut Penghalangan dari Liput Pelantikan Pejabat, Pemko Tanjungbalai Digeruduk Puluhan Wartawan
TANJUNGBALAI (KM) – Puluhan wartawan Kota Tanjungbalai melakukan aksi protes terhadap Pemerintah Kota Tanjungbalai di Teras Balai Kota Pemko Tanjungbalai, Rabu 8/1. Aksi protes itu dipicu larangan terhadap beberapa wartawan yang hendak meliput kegiatan pelantikan puluhan pejabat Eselon III dan VI serta Kepala Sekolah Dasar yang dilaksanakan di Aula 1 Pemko Tanjungbalai pada Selasa 7/1.
Yan Aswika, wartawan ANTARA, mengaku “sangat menyesalkan” tindakan Pemko Tanjungbalai tersebut, dan menilai Pemko Tanjungbalai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Yang mana di dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Yan.
Dari keterangan beberapa rekan wartawan, oknum tenaga honorer dan oknum ASN yang menghalangi wartawan untuk meliput kegiatan pelantikan tersebut mengatakan hal tersebut ia lakukan atas perintah Sekdakot.
“Kami sangat mengutuk keras perbuatan salah seorang oknum tenaga honorer Diskominfo itu yang telah mengahalang-halangi tugas jurnalis dalam meliput kegiatan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon III dan VI beserta Kepala SD kemarin,” lanjutnya.
“Apabila kedua oknum tenaga honorer dan ASN yang menghalangi tugas wartawan semalam tidak melakukan klarifikasi di hadapan kami, maka kami seluruh wartawan Kota Tanjungbalai melaporkan hal ini ke Polres Tanjungbalai, dan itu sudah diatur dalam Undang-undang pers,” tegas Yan.
Ia melanjutkan, patut diduga pelantikan tersebut mengandung unsur ketidakberesan, misalnya jual-beli jabatan, sehingga wartawan dihalangi untuk meliput agar tidak diketahui publik atau sengaja ingin disembunyikan.
“Pelantikan sore hari menjelang magrib dan wartawan dilarang meliput merupakan indikasi pelantikan puluhan pejabat eselon itu diduga karena ada setoran. Kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menangkap Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial serta Kepala BKD Abu Hanifah,” kata wartawan yang juga penasihat PWI daerah itu.
Sementara Itu Ilhamsyah (KITAKININEWS) meminta kepada pihak Pemko Tanjungbalai agar meminta maaf secara tertulis, dan tidak akan mengulangi hal tersebut kedepannya.
Di sela aksi solidaritas wartawan Kota Tanjungbalai tersebut, Sekda Yusmada hadir di hadapan para wartawan dan membantah klaim bahwadia yang menyuruh menghalangi wartawan dalam bertugas.
“Saya tidak ada memberi perintah. Adanya kejadian (pelarangan) tersebut atas nama Pemkot Tanjungbalai kami meminta maaf dan berjanji kedepannya hal ini tidak terulang lagi,” kata Yusmada.
Menyikapi tuntutan wartawan agar Wali Kota segera mencopot Kadis Kominfo, Walman Riadi Girsang karena dinilai “tidak respek” dalam memberikan informasi kepada wartawan, Yusmada menyarankan agar wartawan membuat pernyataan menolak Walman sebagai Kadiskominfo.
Reporter: Eko Setiawan
Editor: HJA