Bantah Klaim yang Beredar, LL Dikti Jabar-Banten Tegaskan Belum Berhasil Verifikasi Ijazah Eka Wardhana

LL Dikti Wilayah IV Jabar-Banten (dok. KM)
LL Dikti Wilayah IV Jabar-Banten (dok. KM)

BANDUNG (KM) – Munculnya pemberitaan di beberapa media yang mengutip klarifikasi dan verifikasi terkait sahnya ijazah Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardhana dibantah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Akademik Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLdikti) Wilayah IV Jawa Barat-Banten Agus Supriatna.

“Berita acara itu sah, tetapi jangan dipelintir sah seperti apa. Kami melakukan investigasi ke kampus Syamsul Ulum Sukabumi, hasilnya seperti di berita acara, salinan ijazah dan transkrip nilai ada, namun DHMD, KRS, HRS, Skripsi dan SK Kelulusan itu tidak ada,” ungkap Agus kepada awak media, Senin 16/12.

Berita acara verifikasi ijazah politisi Partai Golkar Eka Wardhana oleh LL Dikti Jawa Barat (dok. KM)
Berita acara verifikasi ijazah politisi Partai Golkar Eka Wardhana oleh LL Dikti Jawa Barat (dok. KM)

“Pihak kampus Syamsul Ulum menyatakan akan mengumpulkan data-data tersebut, dengan alasan pernah terkena musibah banjir dan pindahan lokasi kampus. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan,” terang Agus.

Agus menuturkan, faktanya DHMD, KRS, HRS, SK Kelulusan, dan Skripsi dari Eka Wardhana itu tidak ada, seperti yang tertuang dalam berita acara LL Dikti.

“Ya itu faktanya kami tidak mengurangi dan tidak menambahkan. Kami ingin mencocokan hasil studi dan rencana studi, tetapi ini kan tidak ada,” tutur Agus.

Ditanya terkait adanya surat keterangan nomor 158/B.10/STISIP-SU/XI/2019 dari Ketua STISIP Syamsul Ulum Sukabumi yang menerangkan bahwa Eka Wardhana sudah melengkapi seluruh dokumen serta lampiran-lampiran data lengkap (KRS, KHS, DHMD, Skripsi, SK Yudisium), Agus mengatakan bahwa klaim itu “sangat bertolak belakang dengan hasil klarifikasi dan investigasi LLDikti.”

“Ya kan faktanya jelas dalam berita acara tidak ada dokumen-dokumen tersebut, jadi jangan dipelintir soal berita acara tersebut,” terang Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan hasil klarifikasi dan verifikasi ijazah tersebut ke Kementerian. “Silakan saja berita acara tersebut untuk bukti awal [kepada] pihak Kepolisian,” pungkas Agus, merespon niatan sejumlah pihak untuk melaporkan Eka kepada pihak kepolisian atas dugaan ijazah palsu.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Berita ini dianggap oleh Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik. Berikut Hak Jawab dari pihak Kuasa Hukum sdr. Eka Wardhana yang telah diterima dan dimuat pada 6 Maret 2020. Redaksi KupasMerdeka.com memohon maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan.

Komentar Facebook

1 Trackback / Pingback

  1. Hak Jawab Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardhana atas Rangkaian Pemberitaan KM – KUPAS MERDEKA

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.