Polsek Ciampea Mangkir dari Sidang Praperadilan, Penggugat: “Memalukan Institusi Polri”

Sidang Praperadilan yang tidak dihadiri termohon Polsek Ciampea Polres Bogor (dok. KM)
Sidang Praperadilan yang tidak dihadiri termohon Polsek Ciampea Polres Bogor (dok. KM)

BOGOR (KM) – Polsek Ciampea, Polres Bogor, mangkir pada jadwal gugatan praperadilan oleh kuasa hukum MS terkait kasus dugaan penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong Kabupaten Bogor, yang dijadwalkan pada Senin 4/11.

Menurut kuasa hukum MS, R. Anggi Triana Ismail, dugaan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/393/VIII/2019/Sektor tertanggal 19 Agustus 2019 bermasalah lantaran pihak kepolisian diduga melakukan maladministrasi. “Kami mengajukan gugatan Praperadilan, namun hari ini pihak termohon Polsek Ciampea Polres Bogor tidak hadir di PN Cibinong,” kata Anggi.

“Ya mereka (Polsek Ciampea) itu penegak hukum, tapi tidak menjadi suri tauladan yang baik dan taat terhadap hukum, dengan mangkir dari panggilan resmi Pengadilan,” ungkap Anggi kepada kupasmerdeka.com, Senin 4/11.

“Berbeda halnya di saat mereka memanggil klien kami, sebagai terlapor, klien ditegaskan wajib datang ke kantor mereka. Ditambah mereka pun membubuhi irah-irah ‘PRO JUSTITIA’ atau kalau dibahasa Indonesiakan adalah ‘demi keadilan’ didalam surat panggilan tersebut,” tambah Anggi.

Menurut Anggi, ini “menarik, lucu bahkan memalukan”.

“Bagaimana tidak, institusi terhormat dan mulia bisa rusak akibat ulah segelintir oknum anggota Polri yang tidak benar-benar memahami tugas dan fungsinya di tengah-tengah masyarakatnya. Sebagai bagian dari Catur Wangsa penegak hukum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucapnya.

Lanjut Anggi, akibat ketidakhadiran termohon, sidang ditunda dan diundur Minggu depan pada tanggal 11 November 2019, dengan agenda pemeriksaan para pihak dan pembacaan gugatan Praperadilan.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*