Disinyalir Melanggar Perwali, PMB Desak Pemkot Bogor Tindak Tegas THM “Club19”

Kafe Club19, Kota Bogor (stock)
Kafe Club19, Kota Bogor (stock)

BOGOR (KM) – Menyikapi adanya kafe dan klub malam yang menjual minuman beralkohol (minol) tak berizin di Ciheuleut, Pakuan, Kota Bogor, Ketua Pergerakan Mahasiswa Bogor (PMB) mendesak Pemerintah Kota Bogor agar menindak tegas Club19 Cafe dan Club.

“Kami mendesak Pemkot Bogor agar menindak tegas Club19 yang keberadaannya tidak berizin dan meresahkan banyak masyarakat Kota Bogor sehingga sering terjadi gesekan antar pengunjung cafe,” kata Ketua PMB Aldi Rachamat kepada KM.

“Setelah kami analisis dan kami kaji ternyata Club19 telah melanggar hukum negara yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 74 Tahun 2015 tentang Peredaran Minuman Beralkohol,” tambah Aldi.

Menurut Aldi, keberadaan kafe tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena akan berimbas kepada “rusaknya akhlak masyarakat Kota Bogor”, khususnya para generasi muda di Kota Bogor.

“Apabila Pemkot Bogor tidak bisa bertindak tegas, maka PMB Kota Bogor akan turun ke jalan untuk menuntut dan menindak tegas atas permasalahan soal penyebaran minuman beralkohol,” pungkas Aldi.

Reporter: Dody
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*