Anies Umumkan UMP DKI Jakarta 2020 Sebesar Rp 4,2 Juta
JAKARTA (KM) – Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.267.349.960.
Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.
“Saya sampaikan hari ini UMP Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat 1/11.
Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.
“Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu, dimana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.
Reporter: HSMY
Editor: HJA
Leave a comment